Sukses

Ekonom Hitung Upah Minimum 2023 Seharusnya Naik 10 Persen

Kelompok buruh meminta kenaikan upah minimum sebesar 13 persen. Alasannya, adanya kenaikan harga BBM dan berbagai barang kebutuhan pokok.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menggodok kenaikan upah minimum untuk tahun 2023. Ada usulan dari pengamat ekonomi kalau kenaikan Upah minimum sebesar 10 persen untuk kota-kota besar.

Ekonom dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita mengatakan, kenaikan upah 10 persen di 2023 ini bisa jadi acuan di wilayah Jabodetabek. Menimbang, berbagai beban pekerja imbas dari kenaikan harga bahan pokok dan BBM.

"Dalam hemat saya, angka moderatnya di kisaran 8-10 persen untuk daerah Jabodetabek, dengan asumsi bahwa tekanan terhadap pendapatan buruh sejak kenaikan BBM secara nominal sekitar Rp 300-500 ribu, yang berasal dari kenaikan BBM dan kenaikan berbagai komoditas pokok sebagai imbasnya. Jadi kalau UMR saat ini Rp 4,5 juta (per bulan), kenaikan 8-10 persen cukup masuk akal,"terangnya kepada Liputan6.com, Sabtu (8/10/2022).

Sebelumnya, kelompok buruh meminta kenaikan upah minimum sebesar 13 persen. Alasannya, adanya kenaikan harga BBM dan berbagai barang kebutuhan pokok.

Namun, Ronny memandang, angka 14 persen permintaan buruh harus disesuaikan dengan daya tahan dan kemampuan dunia usaha di satu sisi dan biaya hidup per daerah di sisi lain. Artinya ada pertimbangan yang menyeluruh dari berbagai sisi.

Dia menjabarkan kalau besaran kenaikan upah pekerja harus didasarkan pada perhitungan yang rasional dan kontekstual terhadap biaya hidup layak para buruh di satu sisi dan daya tahan dunia usaha di sisi lain.

"Sebagaimana telah kita saksikan, jauh hari sebelum harga BBM naik, inflasi sudah terjadi akibat konstelasi global yang semakin panas, baik karena perang dagang angara Amerika dan China maupun karena invasi Rusia atas Ukraina yang berakibat naiknya harga komoditas global," ujarnya.

"Situasi tersebut menjadi semakin sulit saat harga BBM harus disesuaikan, tekanan terhadap pendapatan buruh semakin tinggi di satu sisi dan daya tahan dunia usaha juga semakin rentan di sisi lain," tambah Ronny.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak Sebatas Inflasi

Dengan begitu, perhitungan besaran upah bukan hanya berdasar pada inflasi inti dan indeks harga konsumen. Dimana keduanya selama ini dipakai sebagai indikator makro ekonomi.

"tapi juga harus sensitif terhadap inflasi yang langsung terkait dengan personal income atau personal consumer expenditure price inflation (PCEPI) dan inflasi yang dialami produsen (Producer price index)," bebernya.

Dia mengatakan, kalau inflasi inti dan indeks harga konsumen tadi sifatnya masuh terlalu luas. Dengan kata lain, soal volume barang dan jasa yang masih digeneralisasi.

"Jadi saya kira, pertimbangan yang langsung terkait dengan tekanan pada pendapatan personal buruh dan tekanan atas kondisi bisnis dunia usaha harus mendapat perhatian juga," pungkasnya.

 

3 dari 4 halaman

Menaker Bahas Upah 2023

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengungkap telah mulai membahas formula upah minimum tahun 2023. Dia memastikan angkanya akan diumumkan pada November 2022, bulan depan.

Kendati demikian, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai besaran upah minimum tahun 2023. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menjajaki diskusi, yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

"Kita sudah minta bu Dirjen PHI Jamsos untuk dengar pandangan dari Tripartit Nasional, maupun dewan pengupahan nasional, maupun secara langsung ke temen temen Serikat kerja dan buruh maupun kepada asosiasi pengusaha," ujarnya kepada wartawan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).

Dia memastikan kalau hasil diskusinya akan diumumkan pada November 2022 mendatang. Karena, itu sudah menjadi aturan yang disepakati.

"Ya pasti November, orang ketentuannya," ujar dia.

 

4 dari 4 halaman

Serap Aspirasi Buruh

Sementara itu, Menaker Ida mengungkap telah ada obrolan dengan pihak asosiasi pengusaha dan buruh. Kemnaker sudah mulai mencatat beberapa masukan yang ada.

Sebelumnya, kelompok buruh meminta adanya kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen. Alasannya, berbagai kenaikan harga bahan pokok dan BBM.

"Ya saya kira semua tahu kondisi ya baik-baik saja. Kita dengarkan dulu, masih dalam proses mendengarkan terus karena masih cukup waktu," ungkapnya.

Meski begitu, ia belum memberikan bocoran berapa besaran kenaikan upah tersebut. "Kita akan dengarkan hasilnya itu. Saya sudah bicara dengan Dirjen PHI Jamsos," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.