Sukses

Pengiriman PMI ke Arab Saudi Siap Dibuka, Tak Ada Lagi TKI Ilegal?

Terdapat peluang dan tantangan pembukaan kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah pasca memorandum pada 11 Agustus 2022.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, terdapat peluang dan tantangan pembukaan kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ke Timur Tengah pasca memorandum pada 11 Agustus 2022.

Dihadapan Komisi IX, Menaker mengatakan telah ditandatangani memorandum technical Arrangement one channel system for limited placement dor Indonesian Migrant workers in the Kingdom of Saudi Arabia atau TA Sistem Penempatan Satu Kanal (TA SPSK) Indonesia-Arab Saudi.

“Dokumen TA SPSK Indonesia-Arab Saudi ini menciptakan 3 peluang, terkait penempatan kembali PMI ke Timur Tengah,” kata Menaker dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (22/8/2022).

Peluang pertama, meningkatkan perlindungan PMI karena kontrak kerja antara PMI dan pemberi kerja berbadan hukum. Jika terdapat masalah kerja, maka mudah untuk melacak dan menghubunginya.

Kedua, sistem penempatan satu kanal dapat meminimalisir penempatan PMI secara nonprosedural. Ketiga, dengan adanya memorandum tersebut membuka peluang kesempatan kerja layak bagi pencari kerja yang berminat bekerja di Arab Saudi.

Meskipun TA SPSK Indonesia-Arab Saudi terbatas pada penempatan Pekerja Migran Indonesia di sektor domestik Arab Saudi. Sebenarnya terdapat potensi penempatan pekerja profesional Indonesia di negara tersebut seperti tenaga kesehatan khususnya perawat dan bidan.

Lalu, tenaga pelayanan umum seperti barista, chef, cleaning service. Kemudian, hospitality (spa Therapist), supir bus, dan teknisi otomotif.

“Ini disampaikan pada waktu penandatanganan TA tersebut,” ujarnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

SPSK Indonesia

Disamping itu ada tantangan dan rencana aksi untuk menindaklanjuti penandatanganan TA SPSK tersebut. Diantaranya, diperlukan pertemuan teknis secara berkala untuk mempercepat integrasi SPSK Indonesia (SIAPkerja) dan Arab Saudi (Musanet) yang direncanakan dapat diselesaikan dan dioperasikan pada akhir bulan September 2022.

“Kita masih punya waktu untuk mengimplementasikan TA ini,” ujarnya.

Selain itu, Kemenaker juga membutuhkan sosialisasi TAS SPSK Indonesia-Arab Saudi kepada masyarakat dengan melibatkan para pemangku kepentingan seperti Pemerintah, masyarakat sipil, dan pelaku usaha (P3MI).

Tak hanya itu saja, juga diperlukan bimbingan teknis operasionalisasi sistem untuk P3MI dan operator pada perwakilan RI di Riyadh dan Jeddah. Diperlukan juga pelatihan bagi calon PMI yang akan bekerja di Arab Saudi melalui proyek percontohan TA SPSK Indonesia-Arab Saudi.

Kemudian, diperlukan langkah-langkah untuk menjaga dan memantau komitmen Arab Saudi dalam menghentikan kebijakan konversi visa bagi WNI menjadi visa kerja pada sektor domestik di Arab Saudi. Terakhir, diperlukan penguatan peran petugas imigrasi pada tempat pemeriksaan akhir di embarkasi dalam rangka pencegahan PMI yang tidak sesuai dengan prosedur.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Disetop 11 Tahun, RI Siap Kirim Lagi TKI ART ke Arab Saudi

Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi menyepakati Technical Arrangements, yang berfungsi sebagai pengaturan teknis pilot project Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) secara terbatas bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau biasa dikenal dengan TKI. Dalam kesepakatan ini, terdapat 6 jabatan yang dapat ditempati oleh PMI di Arab Saudi.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan sejatinya Technical Arrangements SPSK secara terbatas bagi TKI di Arab Saudi sudah ditandatangani sejak 11 Oktober 2018.

Namun karena adanya sejumlah kendala salah satunya pandemi COVID-19, Technical Arrangement SPSK ini telah habis masa berlakunya sebelum terimplementasi secara penuh.

"Oleh karena itu, Indonesia telah mengusulkan beberapa revisi atau perubahan ketentuan dalam naskah Technical Arrangements dan Lampirannya, utamanya ketentuan durasi masa berlaku dan area pelaksanaan kerja sama, serta naskah Lampiran Standar Perjanjian Kerja dan Indikator Kinerja Utama," kata Menaker Ida usai menyaksikan penandatanganan Joint Statement dan Record of Discussion One Channel System for limited Placement for Indonesian Migrant Workers in the Kingdom of Saudi Arabia, di Badung, Bali, Jumat (12/8/2022).

Menaker menjelaskan, sesuai kesepakatan di dalam Technical Arrangement, terdapat 6 jabatan yang dapat ditempati oleh PMI yaitu Housekeeper, Babysitter, Family Cook, Elderly Caretaker, Family Driver, dan Child Care. Sementara area penempatan akan dilaksanakan di Mecca, Jeddah, Riyadh, Medina, Dammam, Dhahran, dan Khobar.

4 dari 4 halaman

Penempatan Melalui SPSK

Menaker menilai, penempatan melalui SPSK akan lebih mudah dan aman bagi PMI karena mengintegrasikan sistem informasi pasar kerja kedua negara, yaitu SIAP KERJA (Indonesia) dan MUSANED (sistem informasi pasar kerja Arab Saudi).

"Berkenaan dengan kesiapan sistem IT, Pemerintah Arab Saudi telah melakukan pengembangan/pembaruan pada sistem MUSANED dan Pihak Indonesia harus melakukan penyesuaian agar titik-titik integrasi antara MUSANED dengan SIAP KERJA dapat diakses," jelasnya.

Disamping mengintegrasikan sistem informasi pasar kerja, kedua negara juga menyepakati pembentukan Joint Task Force (Satuan Tugas Gabungan) yang terdiri dari pejabat terkait dari kedua Pemerintah.

"Joint Task Force ini akan mengevaluasi, memantau, dan membahas segala hal yang timbul dari pelaksanaan pilot project. Mereka akan bertemu setiap tiga bulan dan/atau berkomunikasi setiap saat jika dianggap perlu," tutupnya.

Seperti diketahui, Indonesia telah melakukan morarotium atau penghentian pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Timur Tengah termasuk ke Arab Saudi sejak 1 Agustus 2011.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.