Sukses

Lindungi Data Pribadi dari Serangan Siber, Perhatikan Hal Ini!

Masyarakat pengguna internet diminta untuk bijak dengan jejak digital yang ditinggalkan.

Liputan6.com, Jakarta RTIK Bali Bidang Komunikasi Publik Ni Nyoman Pudak Sari mengimbau kepada pengguna internet untuk bisa mengoptimalkan perangkat lunak sebagai fitur proteksi dari serangan siber.

Ni Nyoman mengatakan, masyarakat dapat mencapai kecakapan digital jika paham akan perangkat lunak yang menyusun lanskap digital.

"Setiap kita diharapkan bisa mengoptimalkan penggunaan perangkat digital utamanya perangkat lunak sebagai fitur proteksi dari serangan siber," ujar Ni Nyoman saat diskusi Waspada Rekam Jejak Digital, dikutip Jumat (12/8/2022).

Ia menambahkan, kecakapan dalam mesin pencarian informasi ditandai dengan kemampuan mengetahui dan memahami cara mengakses macam-macam mesin pencarian informasi yang tersedia.

Pengguna internet diharapkan mampu menyeleksi dan memverifikasi informasi yang didapatkan serta menggunakannya untuk kebaikan diri dan sesama dan dengan mengenal ekosistem transaksi daring, seperti dompet digital, lokapasar, dan ransaksi digital,dengan lebih baik.

"Kita bisa terhindar dari kegiatan terkait yang merugikan," imbuh Ni Nyoman.

Anggota RTIK Provinsi Bali Romiza Zildjian menyampaikan, rekam Jejak sulit dihilangkan, sehingga pengguna internet harus bijak dengan jejak digital yang ditinggalkan.

Rekam jejak digital yang biasanya ditinggalkan meliputi pencarian web, pesan teks, foto-video, interaksi sosmed, persetujuan akses dan juga lokasi.

"Kita harus jaga privasi, jaga perangkat, serta jaga sikap untuk melindungi rekam jejak digital kita," imbuh Romiza.

Kepala Sekolah SMAN Pariwisata Saraswati I Gusti Made Suberata mengimbau untuk menghindari penyebaran data-data penting, seperti alamat rumah, rekening ATM, atau nomor handphone di internet.

"Gunakan layanan pelindung data pada device kesayanganmu dan cari namamu sendiri di Google dan hapus semua informasi sensitif yang kamu temukan," tutur I Gusti Made.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

OJK: Awas, Perbankan Jadi Industri Paling Berisiko Serangan Siber

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyadari adanya potensi kenaikan tingkat pelanggaran seiring perkembangan digital banking. Maka, perbankan perlu menyiapkan berbagai keamanan sibernya.

Untuk diketahui, sebagai koridor digitalisasi bank OJK menerbitkan POJK Nomor 11 Tahun 2022. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai Oktober 2022 mendatang.

"Sangat disadari bahwa penggunaan teknologi informasi secara masif akan meningkatkan risiko serangan siber yang juga dapat berakibat pada kebocoran/pencurian data nasabah," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).

Menurutnya, bank juga perlu memperhatikan potensi risiko yang belum pernah terjadi sebelumnya. Antara lain security and system failure risk, digital black-out, maupun potensi sistemik akibat digital bank-run.

Mengacu data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sektor keuangan termasuk perbankan merupakan sektor yang berisiko tinggi menjadi target serangan siber. Diantara kasus serangan yang dominan antara lain serangan ransomware dan phishing.

"Oleh karena itu untuk meningkatkan resiliensi sektor perbankan atas berbagai pola baru serangan siber, bank perlu melakukan berbagai upaya untuk menjaga ketahanan dan keamanan siber secara berkelanjutan," paparnya.

Beberapa hal yang dapat dilakukan bank antara lain dengan melakukan pengujian keamanan siber, penilaian sendiri atas tingkat maturitas keamanan siber serta pelaporan insiden siber.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Banyak Serangan Siber

Terpisah, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengakui banyak serangan siber yang menyasar perbankan. Namun, untuk data terbaru, pihaknya masih melakukan pemilahan data.

"Ada beberapa hal yang masuk yang perlu artinya dari kita terkait dengan kalau kita lihat ada beberapa peningkatan (serangan siber) terutama di pandemi. ini harus diantisipasi terus menerus, ini maka dikeluarkan dalam aturan ini (POJK 11/2022)," kata dia dalam Media Briefing, Kamis (4/8/2022).

Sementara Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengungkap berdasar data BSSN, ada peningkatan serang terhadap transaki digital pada 2021. Meski seragan siber itu tak selalu berarti merugikan pihak perbankan.

"Insiden report data sedang kita kompilasi, karena kita juga sedang meminta, dan mewajibkan bank untuk melaporkan," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.