Sukses

Pengamat Minta Kenaikan Tarif Listrik Sasar Sektor Bisnis dan Industri

Pemerintah menaikkan tarif listrik bagi golongan 3.500 VA ke atas.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan meminta pemerintah ikut menerapkan tarif listrik baru untuk kalangan industri dan bisnis. Terkait waktunya, ia menyarankan saat ekonomi Indonesia mulai pulih.

Hal ini menyusul keputusan pemerintah terkait kenaikan tarif listrik bagi golongan 3.500 VA ke atas dan golongan kantor pemerintahan. Namun, golongan industri dan bisnis masih dikecualikan dengan alasan pemulihan ekonomi nasional.

"Ya mudah-mudahan agar berkeadilan untuk golongan ini bisa disesuaikan," katanya kepada Liputan6.com, Selasa (14/6/2022).

Terkait waktu penyesuaian ia sepakat pemerintah bisa memberi waktu untuk sektor industri dan bisnis membangkitkan ekonominya. Pasalnya, sektor ini disebut masih terdampak pandemi Covid-19.

Ia menyarankan penyesuaian bisa dilakukan saat ekonomi dalam negeri mulai tumbuh. Misalnya, dengan prediksi di awal tahun 2023 mendatang.

"Harusnya begitu, harapan saya awal tahun saat ekonomi tumbuh bisa disesuaikan," ujarnya.

Dengan demikian, harapannya beban pemerintah yang memberikan kompensasi terhadap tarif listrik akan semakin berkurang. Karena Mamit memandang biaya kompensasi untuk sektor bisnis dan industri terbilang cukup besar.

"Pastinya (berdampak pada komopensasi pemerintah), karena saat ini tarifnya untuk industri dan bisnis sangat murah, negara menanggung kompensasi yang sangat besar," terangnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Golongan Mampu

Sebelumnya, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menegaskan kenaikan tarif listrik tak berlaku bagi masyarakat bawah. Artinya, hanya golongan mampu yang akan dikenakan tarif anyar.

Pria yang akrab disapa Darmo ini menyebut penyesuaian tarif berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu non subsidi golongan 3.500-5.500 Volt Ampere (VA) ke atas atau R2. Serta golongan 6.600 VA keatas atau R3.

Golongan Pemerintahan (P1, P2, P3) juga mengalami penyesuaian tarif. Tarif keekonomian akan berlaku mulai 1 Juli 2022.

Ia menyebut penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Senin (13/6/2022).

Informasi, selama ini, bantuan Pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi. Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Darmo menyebut, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif. Tujuannya, demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional.

 

3 dari 4 halaman

Alasan Kenaikan Tarif

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap alasan pengenaan tarif baru bagi golongan 3.500 Volt Ampere keatas. Salah satunya golongan ini masuk ke kalangan masyarakat mampu.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan masyarakat yang termasuk golongan itu dinilai tak perlu mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah. Keputusan ini diambil setelah melalui diskusi panjang antara Kementerian dan Lembaga terkait.

"Kenapa jadi (melakukan) adjustment (penyesuaian), karena ada masukan dari teman-teman di Senayan, di DPR RI bahwa hal penyaluran yang tak tepat sasaran itu agar segera diakhiri," katanya dalam konferensi pers, di kantor Kementerian ESDM, Senin (13/6/2022).

Kemudian, adanya pengaruh harga komoditas global yang turut berpengaruh terhadap penetapan tarif listrik dalam negeri. Misalnya, dengan adanya kenaikan harga minyak dunia dari proyeksi APBN sebesar USD63 per barel, hingga menyentuh hampir USD 100 per barel.

"Suasana atau kondisi global sekarang yang tadi kami sampaikan, sebagai bagian dari masyarakar global kita gak bisa menghindarinya," kata dia.

"Dan ada tekanan di energi minyak dan gas bumi, karena kita masih tergantung sementara tak kita kontrol, maka kita putuskan sharing burden, tak semuanya dihandle (disubsidi) APBN," tambah Rida.

Rida menyebut, dalam diskusi yang berlangsung, pemerintah menyiapkan hingga 6 skenario penyesuaian tarif. Dari kenaikan drastis, hingga bertahap.

"Ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga dibahas dan itu tak sekali, hingga ke tingkat menteri, kita di bagian teknis menyiapkan segala sesuatunya berupa beberapa skenario," katanya.

"Sampai kita kembangkan 6 skenario bagaimana diterapkan per triwulan III 2022, mulai dari drastis sekaligus naik, ada yang bertahap dan segmentasinya saha, dan diputuskan sejak kapan bermula," terangnya.

 

4 dari 4 halaman

Indikator Ekonomi

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkap penyesuaian tarif berdasar pada beberapa indikator ekonomi.

Menurut, realisasi indikator ekonomi makro selama rata-rata tiga bulan, Februari-April 2022 yang digunakan dalam tarif adjustment pada triwulan III 2022 yaitu kurs Rp 14.356 per dolar AS (asumsi semula Rp 14.350/USD). Kemudian ICP USD 103.91 per barel (dari asumsi semula USD 65 per barel), inflasi 0,53 persen (asumsi semula 0,25 persen), harga patokan batu bara Rp 8,37 per kilogram.

Ini sama dengan asumsi semula akibat diterapkan capping harga, sementara realisasi rata-rata HBA di atas USD 70 per ton.

Darmawan menyakini penyesuaian tarif pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas pada triwulan III 2022 tidak akan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional.

"Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, tingkat inflasi dari penyesuaian tariff adjustment untuk golongan rumah tangga mampu dan pemerintah pada triwulan III 2022 ini dampaknya kecil atau sekitar 0,019 persen," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.