Sukses

Rincian Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Lengkap!

Kenaikan tarif listrik 3.500 VA ke atas akan diberlakukan per 1 Juli 2022 mendatang

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memastikan kenaikan tarif listrik akan diberlakukan per 1 Juli 2022 mendatang. Itu menyasar kelompok rumah tangga di atas 3.500 VA dan pemerintahan.

Darmawan menyampaikan, kenaikan tarif listrik  3.500 VA ke atas ini merupakan penyesuaian terhadap penyaluran subsidi listrik. Ia mengklaim kini penyalurannya lebih terarah dari sebelumnya.

Faktor lainnya, adanya kenaikan harga minyak global yang turut mempengaruhi biaya pokok produksi listrik. Serta, mempertimbangkan beban di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kalau ada bantuan dari pemerintah harus tepat sasaran yaitu yang berhak menerima bantuan tersebut. Ada porsi kompensasi yang diterima kurang tepat sasaran oleh yang ekonomi tingkat atas, yakni ekonomi mampu dengan daya teepasang 3.500-5.500 VA dan 6.600 VA ke atas," katanya dalam konferensi pers, di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (13/6/2022).

Adapun, golongan rumah tangga yang dimaksud adalah dengan kode R2 dam R3. Serta, pemerintah dengan kode P1, P2, dan P3. Selain golongan ini, tarif listrik tidak mengalami kenaikan.

Rinciannya, dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

"Dengan daya di bawah 3.500 VA keluarga ekonomi yang membutuhkan sekitar 74,2 juta pelanggan tidak mengalami perubahan (tarif listrik) dan tetap terus mendapatkan dukungan bantuan dari pemerintah dalam rangka menjaga daya belu dan mengendalikan laju inflasi," kata Darmo, sapaan akrabnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

2,5 Persen Pelanggan

Lebih lanjut, Darmo menuturkan penyesuaian tarif ini juga hanya berdampak pada sekitar 2,5 persen dari total pelanggan PLN. Atau berjumlah 2,09 juta pelanggan dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.

Penyesuaian tarif juga berlaku kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen. Pada golongan ini, disebut tak berdampak pada daya beli masyarakat.

"Kami tekankan kembali bagaimana tarif listrik untuk industri dan bisnis tidak ada perubahan, bagi tarif industri dan bisnis dalam skala daya apapun yang terpasang. Agar ekonomi nasional yamh ditopang bisnis industri tetap terus berjalan dengan sangat kokoh," terangnya.

 

3 dari 4 halaman

Bagi Golongan Mampu

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menegaskan kenaikan tarif listrik tak berlaku bagi masyarakat bawah. Artinya, hanya golongan mampu yang akan dikenakan tarif anyar.

Pria yang akrab disapa Darmo ini menyebut penyesuaian tarif berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu non subsidi golongan 3.500-5.500 Volt Ampere (VA) ke atas atau R2. Serta golongan 6.600 VA keatas atau R3.

Golongan Pemerintahan (P1, P2, P3) juga mengalami penyesuaian tarif. Tarif keekonomian akan berlaku mulai 1 Juli 2022.

Ia menyebut penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Senin (13/6/2022).

Informasi, selama ini, bantuan Pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi. Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Darmo menyebut, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif. Tujuannya, demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional.

 

4 dari 4 halaman

Belum Ada Kenaikan

Lebih lanjut ia mengungkap, sejak tahun 2017, belum ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan. Guna menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.

Dalam proses pelaksanaannya, lanjut dia, kelompok pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar. Sepanjang tahun 2017-2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.

"Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD 1 USD, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar. Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun," ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.