Sukses

Lagi, Pemerintah Lelang 6 Seri SBSN Mulai Besok 19 April 2022

Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, tanggal 19 April 2022.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, tanggal 19 April 2022. Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2022.

Seri Surat Berharga Syariah Negara yang akan dilelang yaitu SPN-S 04102022 (reopening), PBS031 (reopening), PBS032 (reopening), PBS030 (reopening), PBS029 (reopening), PBS033 (reopening).

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

 Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.

Lelang dibuka hari Selasa tanggal 19 April 2022 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 21 April 2022 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pelaksanaan Lelang

Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 6/PR/2020 Tentang Tata Cara Pengajuan Penawaran Pembelian Dan Perhitungan Harga Setelmen Untuk Transaksi Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Mata Uang Rupiah Di Pasar Perdana Domestik.

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.

Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010. Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2022 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 06 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022 dan sebagian berupa Barang Milik Negara. Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.

3 dari 4 halaman

SBN Tak Lagi Jadi Andalan, Sri Mulyani Bayar Utang Pakai Kas Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pembiayaan utang yang berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) pada Januari 2022 turun drastis.

Sehingga pemerintah fokus menggunakan pendapatan negara dan APBN 2022 untuk pemenuhan pembiayaan.

Bendahara Negara melaporkan, awal tahun ini pemerintah mengalami kontraksi pembiayaan utang. Itu berarti uang milik negara lebih banyak membayar utang daripada penerbitan (issuance) SBN.

"Ini berarti kita bisa membiayai berasal dari kas yang ada maupun dari penerimaan negara, baik dari sisi perpajakan bea cukai maupun PNBP," ujar Sri Mulyani dalam sesi APBN Kita, Selasa (22/2/2022).

Adapun penerimaan negara hingga 31 Januari 2022 mengalami pertumbuhan 54,9 persen, atau mencapai Rp 156 triliun. Nilai itu setara 8,5 persen dari target pendapatan tahun ini sebesar Rp 1.846,1 triliun.

Perolehan itu turut didukung penerimaan pajak pada awal tahun yang mencapai torehan fantastis, dengan jumlah pemasukan Rp 109,1 triliun. Angka itu naik 59,39 persen secara year on year dibanding periode sama sebelumnya.

Sri Mulyani lantas membandingkannya dengan kondisi per Januari 2021 lalu, dimana pemerintah masih mengandalkan penerbitan SBN untuk membayar utang negara.

Pada Januari tahun lalu, Kementerian Keuangan melakukan issuance Surat Berharga Negara mencapai Rp 169,7 triliun.

"Tahun ini, bulan Januari kita mengalami netto negatif Rp 15,9 triliun. Artinya kita membayar utang lebih besar dari issuance. Sehingga kalau kita lihat, issuance kita mengalami penurunan hingga 109,3 persen," terangnya.

4 dari 4 halaman

Pemerintah Tawarkan SBN Khusus untuk 16 Ribu Peserta PPS

Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan mencatat jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela telah mencapai 16.016 wajib pajak. Terdiri dari 2.802 wajib pajak yang mengikuti kebijakan I dan 15.045 wajib pajak yang mengikuti kebijakan II.

"Sampai hari ini jam 4 sore tadi, peserta PPS sudah mencapai 16.016 Wajib Pajak," kata Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Jakarta, Selasa (22/2).

Dari jumlah kepesertaan tersebut, PPh yang sudah disetorkan ke negara mencapai Rp 1,9 triliun. Sedangkan harta bersih yang telah diungkap sebanyak Rp 18,4 triliun.

Suryo melanjutkan, mulai bulan ini pemerintah menawarkan kepada wajib pajak untuk menginvestasikan hartanya dalam bentuk SBN.

Mengingat sudah ada Rp 1,2 triliun harta yang dilaporkan melalui PPS, terdiri dari harta di dalam negeri Rp 975 miliar dan repatriasi Rp 138 miliar.

"Kami juga menawarkan kepada wajib pajak untuk menginvestasikan hartanya di Indonesia," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.