Sukses

Aturan Wajib Karantina 8 Hari Bebani Turis Asing yang Ingin Liburan ke Bali

Pemerintah akan membuka kembali Bandara Ngurah Rai Bali untuk penerbangan internasional pada 14 Oktober 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan membuka kembali Bandara Ngurah Rai Bali untuk penerbangan internasional pada 14 Oktober 2021. Dibukanya kembali gerbang penerbangan tersebut diyakini akan meningkatkan kedatangan wisatawan mancanegara (wisman).

“Seperti di Bali ini kan setiap tahun sebelum pandemi covid-19 penyumbang paling tidak 60 juta wisman. Tentu dampaknya cukup besar terhadap ekonomi Bali khususnya untuk Perhotelan dan restoran,” kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran Kepada Liputan6.com, Kamis (7/10/2021).

Kendati demikian, Maulana menyarankan perlu ada perubahan kebijakan terkait kewajiban wisman melakukan karantina selama 8 hari. Dia menilai kebijakan tersebut akan membebani wisman.

“Kalau kita bicara orang baru datang dari luar negeri, mereka ada wajib karantina 8 hari 7 malam, pasti akan menjadi kendala dan beban bagi para traveler ini bahwa traveling time mereka harus lebih dari 8 hari dan hanya berdiam di hotel saja untuk karantina,” ujarnya.

Selain itu, masalah lainnya terkait cost of traveling wisman menjadi meningkat seiring dengan adanya persyaratan perjalanan yang harus dipenuhi, seperti harus memiliki hasil testing covid-19 yaitu PCR, meski harga PCR sudah diturunkan Pemerintah tapi tetap mahal.

“Usulan kebijakan kondisi ini belum sempurna, karena memang situasi pandemi covid-19 ini menjadi kendala bagi para traveler untuk melakukan perjalanan terkait cost of traveling,” ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Diharapkan

Dengan demikian, biaya traveling wisman meningkat, selain itu mereka tidak bisa melakukan liburan di bawah 7 hari karena terkendala masalah waktu karantina. Oleh karena itu, Maulana menyarankan Pemerintah agar kebijakan tersebut dipertimbangkan kembali.

“Hal-hal tersebut ke depannya ada review sehingga benar-benar memudahkan para traveler bisa masuk ke Bali dengan tetap menjaga protokol kesehatan agar tidak penyebaran virus kembali. Nah itu akan menjadi challenge,” tegasnya.

Di samping itu, tentu pelaku usaha Hotel dan restoran menyambut baik kebijakan Pemerintah pembukaan pintu akses bagi wisatawan internasional (Wisman) ke Bali pada 14 Oktober 2021 mendatang.

“Tentu kami menanggapi positif karena memang pembukaan Bali ini adalah harapan sudah sejak lama yang sudah kita harapkan, seperti Bali dan Bintan yang memang destinasinya sangat mengandalkan wisata mancanegara untuk memenuhi tumbuhnya okupansi hotel di wilayah tersebut,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.