Sukses

Rincian Daerah Masuk PPKM Level 4 Luar Jawa Bali Serta Aturannya

Pemerintah menetapkan PPKM level 4 untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di wilayah Indonesia yang terbagi dalam beberapa level. Seperti menetapkan PPKM level 4 untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Ketentuan perpanjangan PPKM di wilayah tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 40 Tahun 2021. Pemerintah menetapkan perpanjagan PPKM di luar Jawa-Bali berlangsung selama 2 minggu. Terhitung sejak 7 September hinga 20 September 2021.

Dikutip dari Imendagri, Rabu (8/09/2021), disebutkan jika penetapan PPKM level 4 ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Gubernur sekaligus Bupati/Wali Kota khusus untuk Kabupaten/Kota di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Berikut ini rincian wilayah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4:

1. Aceh

- Kota Banda Aceh

- Kabupaten Aceh Tamiang

- Kabupaten Aceh Besar

 

2. Sumatera

- Kota Medan

- Kota Sibolga

- Kabupaten Mandailing Natal

- Kota Padang

- Kota Jambi

- Kabupaten Bangka

 

3. Kalimantan

- Kota Banjarbaru

- Kota Banjarmasin

- Kabupaten Kota Baru

- Kota Palangkaraya

- Kota Balikpapan

- Kabupaten Kutai Kartanegara

- Kabupaten Mahakam Ulu

- Kota Tarakan

 

4. Sulawesi

- Kota Makassar

- Kota Palu

- Kabupaten Poso

- Kabupaten Bolaang Mongondow

- Kabupaten Kupang

 

5. Papua

- Kabupaten Manokwari

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penerapan Kegiatan Masyarakat

Berkaitan dengan instruksi PPKM level 4 tersebut, Kabupaten/Kota yang dimaksud harus mengikuti arahan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Adapun penerapan kegiatan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut.

- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ).

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Home (WFH) dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.

Sementara untuk sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan yang hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Untuk pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Sedangkan untuk industri orientasi dan penunjang ekspor dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, industri yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.

Namun ada catatan tambahan untuk industri orientasi dan penunjang ekspor, yaitu pihak perusahaan harus menunjukkan bukti dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor.

Di samping itu, perusahaan juga wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.

 

 

 

3 dari 4 halaman

Penerapan Khusus

Selain adanya penerapan PPKM tersebut, khusus untuk wilayah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Kupang, Kota Palangkaraya, dan Kota Batam dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Adapun ketentuan dari uji coba tersebut antara lain:

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dari pukul 10.00-22.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kemendag dan Kemenkes.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

- Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

- Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

 

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

4 dari 4 halaman

Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.