Sukses

Bank Wajib Salurkan Kredit 30 Persen ke UMKM Mulai 2024, Ini Alasannya

Bank Indonesia (BI) memaparkan tiga tujuan memperluas rasio kredit perbankan kepada sektor UMKM jadi paling sedikit sebesar 30 persen pada Juni 2024

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) memaparkan tiga tujuan memperluas rasio kredit perbankan kepada sektor UMKM jadi paling sedikit sebesar 30 persen pada Juni 2024 mendatang.

Keputusan ini diterbitkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Peraturan ini berlaku efektif per 31 Agustus 2021.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Juda Agung mengatakan, tujuan pertama terkait perluasan target pembiayaan inklusif. Tidak hanya untuk UMKM, tapi juga untuk masyarakat yang terbatas secara akses keuangan.

"Bukan hanya UMKM, kita juga dorong pembiayaan bagi masyarakat yang selama ini tidak punya akses ke sektor keuangan, atau relatif terbatas. Termasuk perorangan berpenghasilan rendah atau MBR," ujarnya dalam sesi teleconference, Jumat (3/9/2021).

Juda lantas membayangkan jika sekelompok UMKM membentuk grup usaha selevel korporasi, yang mana dari sisi penjualan hingga permodalannya melebihi pelaku UMKM lain secara umum.

"Ini kita tampung dalam ketentuan ini. Korporasi ini penting bagi UMKM untuk miliki akses pasar dan pemodalan lebih baik," ungkap dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perluas Kemitraan Bank ke UMKM

Kedua, Juda  melanjutkan, Bank Indonesia hendak memperluas mitra bank kepada UMKM. "Kerjasama fintech dan bank terus alami peningkatan. Kemudian dengan lembaga-lembaga tertentu kayak PNM, Pegadaian, ini diperluas," sambungnya.

Terakhir, yakni terkait perluasan opsi pembiayaan melalui surat berharga negara atau SBN. "Jadi sekuritisasi dari kredit UMKM, surat berharga untuk pembiayaan UMKM itu bisa digunakan," sebutnya.

Intinya, Juda menyimpulkan, Bank Indonesia ingin perbankan yang selama ini tidak memiliki expertise di bidang UMKM seperti bank asing dapat memberikan kontribusi dalam bentuk pembiayaan tidak langsung.

"Itu dilakukan melalui mitra dengan fintech atau pembelian SBN yg underlying-nya UMKM. Sehingga everybody bisa partisipasi dalam pengembangan UMKM, dan ekosistem akan makin berkembang," tegas Juda.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.