Sukses

Tok, Banggar DPR Sepakat Tak Cabut Subsidi Listrik 450 VA

Sebanyak 24,7 juta pelanggan tetap bisa menikmati listrik dengan tarif murah.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat untuk tidak mencabut subsidi listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA). Sehingga, 24,7 juta pelanggan tetap bisa menikmati listrik dengan tarif murah.

"Kita memang sepakat bahwa kita tidak mencabut subsidi dan kita sepakat terhadap 24,7 juta yang penerima subsidi 450 VA, mereka tetap mendapatkan subsidi. Itu memang kita yang mendorong kepada pemerintah," kata Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam Raker Banggar DPR RI: Penyampaian dan Pengesahan Laporan Panja-Panja dalam rangka Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2022 & RKP Tahun 2022, Rabu (30/6).

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam menyatakan bahwa mayoritas pengguna listrik 450 VA masuk dalam kategori masyarakat yang butuh bantuan pemerintah karena keterbatasan ekonomi.

Namun, dia mengakui masih ada penerima subsidi listrik 450 VA tersebut yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Rakyat (DTKS).

Oleh karena itu, dia mendukung terus berlanjutnya program subsidi listrik kelas 450 VA. Tentunya dengan diiringi pemutakhiran DTKS agar implementasi program tepat sasaran.

"Karenanya kami berpendapat pelanggan 450 VA tetap mendapatkan subsidi," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pencabutan Subsidi Listrik

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menyebut bahwa pencabutan subsidi listrik golongan 450 VA yang menyasar 15,2 juta pelanggan akan menghemat belanja negara sebesar Rp22,12 triliun.

"Dengan angka 15,2 juta pelanggan tersebut, maka penghematan belanja negara bisa mencapai Rp22,12 triliun," kata Rida Mulyana dikutip dari Antara, Selasa (13/4).

Saat ini, pemerintah tengah merumuskan skema subsidi listrik yang akan diimplementasikan pada tahun 2022 mendatang.

Pembuatan kebijakan itu mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan asumsi makro ekonomi tahun depan di mana pertumbuhan ekonomi 5,7 persen, inflasi tiga persen, nilai tukar rupiah Rp14.450 per USD, dan pergerakan harga minyak mentah (ICP) sebesar USD 50 per barel.

Apabila tidak ada reformasi skema subsidi listrik, maka negara akan menghabiskan uang Rp61,09 triliun.

"Kalau sekiranya pemilahan ini bisa dijalankan, maka proyeksi subsidi listrik yang tadinya Rp61,09 triliun bisa berkurang menjadi Rp39 triliun," kata Rida.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.