Sukses

Disimak, Jadwal Terbaru Seleksi Guru ASN PPPK

Pemerintah memastikan akan membuka pendaftaran seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Juni ini.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan akan membuka pendaftaran seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Juni ini. Proses seleksi mulai dari pendaftaran hingga ujian seleksi kesempatan ketiga akan berakhir pada Desember 2021.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nunuk Suryani. Namun ia tidak merinci tanggal pendaftaran.

"Linimasa seleksi guru ASN-PPPK yang terbaru dari Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) bahwa dari linimasa yang sudah ditetapkan pada Juni ini nanti adalah pendaftaran untuk calon peserta seleksi guru ASN P3K, kemudian ada seleksi administrasi," kata Nunuk dalam RDP dengan Komisi X pada Rabu (23/6/2021).

Kemudian masa sanggah pada periode Juli, sebelum akhirnya ujian seleksi tahap satu digelar pada Agustus 2021. Diharapkan pada September 2021 sudah ada perangkingan, pengumuman dan masa sanggah pemberkasan yang lulus ujian pertama. Lalu dilanjutkan dengan daftar ulang dan pemilihan formasi bagi yang tidak lulus ujian pertama.

Ujian seleksi kesempatan kedua pada Oktober 2021. November akan menjadi periode untuk perangkingan, pengumuman dan masa sanggah pemberkasan yang lulus ujian kedua. Lalu dilanjutkan dengan daftar ulang dan pemilihan formasi bagi yang tidak lulus ujian tahap kedua.

"Dan Desember adalah seleksi kesempatan ketiga," kata Nunuk.

Sekolah negeri saat ini membutuhkan sekira satu juta guru. Namun berdasarkan catatan Kemendikbud Ristek, sampai sejauh ini formasi yang tersedia baru sekitar 516 ribu.

"Artinya kami sangat berharap bahwa seleksi ASN PPPK ini akan dilanjutkan pada tahun depan, karena kalau melihat kebutuhan guru ini jika tidak terpenuhi sampai 2024 bisa sampai 1.312.759 kekurangan guru kami," ungkap Nunuk.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Peserta CPNS 2021 Ingat Baik-baik Tata Tertib saat Ikut Tes CASN

Pendaftaran Seleksi CASN 2021 yang terdiri dari CPNS dan PPPK belum resmi dibuka. Pemerintah sebelumnya baru membuka seleksi Sekolah Kedinasan. 

Pemerintah bersiap untuk membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil  atau CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di akhir Juni 2021.

"Sedang diupayakan (penerimaan CPNS akhir Juni 2021). Untuk formasi yang tahu adalah Kemenpan-RB," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono, kepada Liputan6.com, pekan lalu.

Pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK akan dibuka secara serentak. Namun untuk tanggalnya belum ada kepastian.

"Tanggalnya serempak tapi kami belum bisa menyebutkan kapan tanggalnya. Nanti kalau sudah pasti akan kami umumkan," jelasnya.

Adapun pendaftaran CASN atau CPNS 2021 ini dilakukan melalui link https://sscasn.bkn.go.id/. Namun hingga kini pendaftaran masih belum bisa dilakukan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpPAN-RB) mengupdate per 13 Juni 2021 telah ditetapkan kebutuhan calon aparatur sipil negara (CASN) baik PPPK maupun CPNS sebanyak 707.622 formasi.

Jelang pembukaan seleksi CASNS, BKN mengingatkan peserta untuk mengetahui Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi CASN.

Mengutip dari akun Twitter resminya, Selasa (22/6/2021), berikut tata tertibnya:

1. Peserta Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai

2. Pemberian PIN registrasi kepada peserta ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai

3. Peserta seleksi CASN wajib membawa KTP Asli dan masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga Asli atau salinannya yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang

4. Peserta wajib membawa kartu peserta seleksi

5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta

6. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)

3 dari 4 halaman

Sanksi

BKN juga menetapkan sanksi bagi peserta yang melanggar tata tertib.

Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur. Peserta yang tidak membawa dokumen tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

"Peserta yang melanggar ketentuan larangan, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur," jelas pihak BKN.

Terakhir, peserta yang melanggar ketentuan larangan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.   

4 dari 4 halaman

Kebutuhan CPNS 2021 dan PPPK Capai 707.622 Formasi, Ini Rinciannya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpPAN-RB) mengupdate per 13 Juni 2021 telah ditetapkan kebutuhan calon aparatur sipil negara (CASN) baik PPPK maupun CPNS sebanyak 707.622 formasi.

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo  menyebut formasi yang paling besar diperuntukkan PPPK guru berjumlah 531.076 formasi.

“Secara rinciannya ada guru PPPK sejumlah 531.076. Kemudian PPPK non guru 20.960. dan CPNS sejumlah 80.961. Jadi Total per hari ini ini jumlah penetapan yang dilaksanakan per cut off 13 Juni sejumlah 707.622,” kata Ari dalam Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 di Youtube KemenPANRB, Senin (14/6/2021).

Sementara untuk instansi pusat jumlah penetapan kebutuhannya sebanyak 74.625 formasi dari sebelumnya 83.669 formasi. Ari menyebut, untuk instansi pusat akan dilakukan oleh 56 Kementerian lembaga yang akan membuka seleksi dengan jumlah 66.070 formasi, dan 8 sekolah kedinasan sebanyak 8.555 formasi.

 “Kemudian untuk Pemda dari jumlah kebutuhan sebesar 1.191.718, yang sudah kita tetapkan sejumlah 632.997. Itu terdiri dari 34 pemprov dan 495 pemkab/pemkot,” ujarnya.

Nantinya, seleksi CASN 2021 ini akan dilakukan di 34 provinsi, namun terdapat  instansi kabupaten/kota yang tidak akan melaksanakan atau menunda pengadaan ASN 2021.

“Ada 13 dari 508 kabupaten/kota tidak melaksanakan atau menunda pengadaan ASN 2021,” pungkasnya.    

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.