Sukses

BPDLH Kemenkeu Kantongi Hibah Rp 1,46 Triliun untuk Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca

Indonesia membutuhkan pendanaan kurang lebih Rp 3.461 triliun sampai dengan 2030 untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup atau Indonesian Environment Fund (BLU BPDLH/IEF) melakukan penandatanganan project documents dan perjanjian pengelolaan dana program lingkungan hidup dan perubahan iklim bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan United Nations Development Programme (UNDP).

Kegiatan ini sejalan dengan salah satu proses bisnis utama BLU BPDLH/IEF yang tertuang pada PMK Nomor 124/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, yakni penghimpunan dana amanah atau bantuan konservasi yang bersumber dari hibah dan donasi, baik dalam maupun luar negeri.

Hibah dana program ini diberikan berdasarkan insentif Result Based Payment (RBP) atas penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) untuk periode 2014 sampai dengan 2016 sebesar 20,25 juta ton melalui kegiatan Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) Green Climate Fund (GCF).

Dana yang diperoleh sebesar USD 103 juta (berkisar Rp 1,46 triliun) akan disalurkan secara bertahap sesuai dengan Annual Work Plan selama 2021 hingga 2025 dengan bentuk insentif finansial atau moneter.

"Pendanaan yang didapatkan oleh pemerintah Indonesia ini merupakan jerih payah seluruh bangsa Indonesia yang berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca," ujar Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Ludiro, dikutip dari keterangannya pada Selasa (15/4/2021).

Melalui komitmen global bersama seluruh negara untuk menahan laju kenaikan suhu global kurang dari 2 derajat celcius, Indonesia membutuhkan pendanaan dengan estimasi sebesar kurang lebih Rp 3.461 triliun sampai dengan 2030, atau sekitar Rp 346 triliun per tahun dalam mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca dalam rangka pengendalian perubahan iklim.

Dana RBP REDD+ dari piloting GCF merupakan pendanaan pertama yang diperoleh pemerintah Indonesia. Dana ini akan dipergunakan oleh Indonesia untuk mendukung tercapainya target penurunan emisi yang dituangkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyaluran

Dana program tersebut nantinya akan disalurkan kepada penerima manfaat, yakni Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan akademisi atau peneliti.

"Dana ini diharapkan dapat memberikan insentif kepada pihak-pihak yang berkontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca, khususnya sektor kehutanan dan mendorong setiap pihak untuk berkontribusi menurunkan emisi tersebut," kata Ludiro.

Harapannya, pendanaan ini dapat mendukung berkembangnya berbagai aktivitas di sektor kehutanan yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia maupun upaya penurunan emisi global.

Kementerian Keuangan juga bertanggung jawab untuk dapat memastikan dana tersebut digunakan secara tepat, disalurkan kepada pihak-pihak yang benar, dikelola secara akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam mendukung program-program nasional.

"Selaku National Designated Authority (NDA), Badan Kebijakan Fiskal (BKF) akan menjalankan fungsinya untuk memantau dan mengevaluasi proyek guna memastikan penggunaan sumber daya GCF efektif dan efisien," ungkap Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (PKPPIM) BKF Kementerian Keuangan, Dian Lestari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.