Sukses

Pertumbuhan Ekonomi 2022 Dipatok 5,8 Persen, Pemerintah Diminta Tetap Waspada

Komisi XI DPR RI pun meminta pemerintah untuk mengantisipasi pencapaian pertumbuhan ekonomi pada 2022 untuk mencapai target pendapatan.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menyampaikan penjelasan terhadap postur pendapatan negara tahun 2022 sebesar 10,18 – 10,44 persen terhadap PDB 2022 dengan nilai Rp 1.823,5 - Rp 1.895,4 Triliun.  Komisi XI DPR RI pun meminta pemerintah untuk mengantisipasi pencapaian pertumbuhan ekonomi pada 2022 untuk mencapai target pendapatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panja Kebijakan Pendapatan Negara, Fathan, dalam pembahasan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2022.

"Secara umum, pemerintah masih meyakini bahwa rentang angka pertumbuhan ekonomi yang diusulkan pada tahun 2022 sebesar 5,2-5,8 persen. Angka pertumbuhan ekonomi ini tentu saja sangat berpengaruh terhadap realisasi pendapatan negara baik tahun 2022," kata Fathan dalam Raker Komisi XI dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada Selasa (8/6/2021).

Mengingat realisasi pada triwulan pertama 2021 dengan pertumbuhan ekonomi minus 0,74 persen, Panja meminta agar pemerintah mengantisipasi pencapaian pertumbuhan ekonomi tahun 2022 agar pendapatan negara tahun 2022 dapat terealisasi.

Ditinjau dari sumber-sumber pertumbuhannya, kata Fathan, kinerja pertumbuhan ekonomi pada 2022 akan ditopang oleh pulihnya konsumsi masyarakat, investasi dan perdagangan internasional yang kembali terakselerasi setelah pandemi Covid-19 terkendali. Hal ini juga harus diperhatikan oleh pemerintah agar bisa mencapai target pendapatan negara pada 2022.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berbagai Faktor Risiko

Pemerintah disebut menyadari berbagai faktor risiko dan ketidakpastian yang masih membayangi pemulihan ekonomi pada 2021 dan proyeksi ekonomi di 2022.

Faktor-faktor tersebut antara lain potensi pembalikan arus modal ke negara maju akibat perubahan kebijakan moneter Amerika Serikat seiring dengan pemulihan ekonominya yang cepat, keberlanjutan rebalancing economy Tiongkok yang akan dapat mempengaruhi fluktuasi harga komoditas, dan memberi dampak pada mitra dagang termasuk Indonesia serta berbagai permasalahan global seperti proteksionisme, tensi geopolitik dan perubahan iklim juga perlu diwaspadai.

"Panja meminta agar pemerintah mengantisipasi berbagai faktor risiko dan ketidakpastian tersebut sehingga pencapaian target pendapatan negara untuk tahun 2021 dan 2022 dapat tercapai," ungkap Fathan.

Adapun Postur Rencana Pendapatan Negara dalam KEM-PPKF Tahun 2022 terdiri atas:

1.Penerimaan Perpajakan sebesar 8,37 – 8,42 persen dari PDB 2022 dengan nilai Rp 1.499,3 - Rp 1.528,7 triliun

2.Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 1,80 – 2,00 persen dari PDB 2022 dengan nilai Rp 322,4 - Rp 363,1 triliun

3. Hibah sebesar 0,01 – 0,02 persen dari PDB Tahun 2022 dengan nilai Rp 1,8 - Rp 3,6 triliun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.