Sukses

Jokowi Beri Tunjangan PNS hingga Rp 1,7 Juta, Ini Respons Korpri

Tunjangan PNS termaktub dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Para Pegawai Negeri Sipil atau PNS kembali mendapatkan kabar baik. Setelah dipastikan mendapatkan THR dan gaji ke-13, ASN dengan jabatan fungsional tertentu juga mendapatkan kenaikan tunjangan PNS.

Tunjangan PNS termaktub dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

Nilainya juga beragam, mulai dari Rp 289.000 hingga Rp 1.755.000. Adanya kenaikan tunjangan ini disambut baik oleh Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang juga menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah.

"Alhamdulillah, kami syukuri (kenaikan tunjangan kinerja)," ujarnya singkat saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (23/5/2021).

Pemberian tunjangan PNS ini, dinilai Zudan, adalah hal yang baik bagi para PNS. Kendati mendapat beberapa pemotongan hak seperti tunjangan kinerja, PNS harus tetap bersyukur karena kondisi keuangan negara saat ini tidaklah mudah. "Disyukuri agar Allah menambah nikmatnya," katanya.

Zudan juga berujar bahwa PNS adalah salah satu profesi yang masih beruntung di tengah pandemi, dibandingkan sektor industri yang lain.

PNS masih menerima THR dan gaji utuh, sedangkan pekerja dan pelaku usaha bahkan ada yang rela kehilangan mata pencahariannya.

"Saya mengajak teman-teman itu menaruh rasa syukur yang sedalam-dalamnya bahwa negara masih memberikan perhatian besar kepada para ASN," ujarnya saat dihubungi beberapa waktu lalu.

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tunjangan PNS Naik hingga Rp 1,7 Juta, Rincian Besaran dan Kriteria yang Dapat

Pegawai Negeri Sipil atau PNS atau mendapatkan kenaikan tunjangan jabatan fungsional penggerak swadaya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tunjangan PNS ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

Ini adalah tunjangan fungsional yang diberikan kepada PNS, yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu 28 April 2021.

"Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 dalam Perpres tersebut, seperti dikutip Minggu (22/5/2021).

Pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat ini diberikan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara yang bekerja pada Pemerintah Daerah, dibebankan pada APBD.

Pemberian tunjangan PNS penggerak swadaya masyarakat dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lainyang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 6.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.