Sukses

Siapkan Dompet, Ini Sederet Tarif yang Naik di 2021

Pemerintah menyesuaikan tarif iuran dan item perpajakan di tahun 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyesuaikan tarif iuran dan item perpajakan di tahun 2021. Hal ini dilakukan salah satunya untuk menggenjot penerimaan negara dan menekan beban APBN di 2021.

Seperti yang diketahui, pandemi Covid-19 telah memukul pertumbuhan ekonomi Indonesia. Agar dapat segera bangkit, pemerintah turut memutar otak dalam menerapkan kebijakan terutama yang berkaitan dengan keuangan negara, disamping penanganan Covid-19 tentunya.

Sejauh ini, ada 4 item tarif yang naik di tahun 2021. Apa saja itemnya dan berapa porsi kenaikannya? Simak dalam rangkuman yang disusun Liputan6.com, Jumat (29/1/2021).

1. Iuran BPJS Kesehatan

Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tercatat naik pada 1 Januari 2021 lalu. Kenaikan tersebut khusus untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi dalam dialog virtual menyampaikan, peserta mandiri kelas 3 membayar iuran Rp 35.000 dari sebelumnya membayar Rp 25.500.

Kendati naik, pemerintah tetap memberi subsidi sehingga peserta membayar lebih ringan. Seharusnya, iuran yang dibayarkan peserta mandiri kelas 3 sebesar Rp 42.000.

Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 sehingga yang dibayarkan hanya Rp 35.000, sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

2. Bea Meterai

Selain iuran BPJS Kesehatan, tarif bea meterai juga naik menjadi Rp 10 ribu dan resmi berlaku mulai 1 Januari 2021 silam. Bea meterai, yang sebelumnya dipatok Rp 3.000 dan Rp 6.000 kini diubah menjadi satu tarif.

Kenaikan tarif bea meterai ini mengacu pada ketentuan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. "UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, beberapa waktu lalu.

3 dari 5 halaman

3. Cukai Rokok

Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata juga diputuskan naik 12,5 persen di 2021. Keputusan ini mulai berlaku pada Februari 2021.

Secara rinci, kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:

- SKM I naik 16,9 persen, tarif cukainya jadi Rp 865 per batang

- SKM IIA naik 13,8 persen, tarif cukainya jadi Rp 535 per batang

- SKM IIB naik naik 15,4 persen, tarif cukainya jadi Rp 525 per batang

- SPM I naik 18,4 persen, tarif cukainya jadi Rp 935 per batang

- SPM IIA naik 16,5 persen, tarif cukainya jadi Rp 565 per batang

- SPM IIB naik 18,1 persen, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang

Sementara untuk golongan SKT IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0 persen.

4 dari 5 halaman

4. Tarif Tol

Beberapa ruas tol mengalami kenaikan tarif tol mulai 17 Januari 2021, pukul 00.00 WIB. Itu antara lain, ruas tol kelolaan PT Jasa Marga di Tol Trans Jawa.

Ruas Jalan Tol dimaksud ialah JORR (Jakarta Outer Ring Road), Cipularang (Cikampek-Padalarang), Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi) Palikanci (Palimanan-Kanci), Semarang ABC, dan Surabaya-Gempol.

Kemudian, ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Japek II Elevated juga mengalami integrasi tarif. Seluruh ruas tol ini dikelola Jasa Marga.

Selain itu, kenaikan tarif tol pada dua ruas tol kelolaan PT Hutama Karya (Persero). Yakni, Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) S yang menghubungkan Pondok Pinang-Tol Jagorawi, serta Jalan Tol Akses Tanjung Priok (ATP)

Adapun, penyesuaian tarif tol ini dilakukan mengacu kepada UU Nomor 38 tentang Jalan dan PP Nomor 15 tentang Jalan Tol.

Disebutkan, tarif tol mengalami evaluasi tiap 2 tahun sekali, menyesuaikan laju inflasi di daerah tol tersebut dibangun.

 

5 dari 5 halaman

Tarif Tol BORR

Tarif Jalan Tol Lingkar Luar Bogor atau Bogor Outer Ring Road (BORR) akan mengalami kenaikan mulai 30 Januari 2021 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif tol ini disebabkan adanya pengoperasian tambahan di Seksi IIIA Simpang Yasmin-Simpang Semplak.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.08/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road.

Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar Dedi Krisnariawan Sunoto mengatakan, dengan beroperasinya ruas Tol BORR Seksi IIIA (Simpang Yasmin-Simpang Semplak) ini, maka terdapat penambahan jalan tol operasi sepanjang 3,8 km, yang sebelumnya 7,5 km menjadi 11,3 km.

"Penambahan jalan tol operasi ini menjadi dasar pemberlakuan tarif baru untuk ruas BORR dengan mempertimbangkan jenis konstruksi Seksi IIIA Ruas Simpang Yasmin–Simpang Semplak yang merupakan konstruksi layang. Sehingga memerlukan biaya konstruksi yang lebih tinggi, yang nilainya sekitar 4-5 kali lipat dari konstruksi at grade," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (28/1/2021).

Dedi menerangkan, pemberlakuan tarif baru Jalan Tol BORR ini juga memperhitungkan inflasi 2,5 tahun dari Juni 2018 sampai Des 2020 yang sebesar 7,32 persen.

"Selain itu, pemberlakuan tarif ini juga mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol dengan pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas BORR," sambungnya.

Berikut pemberlakuan tarif baru pada Jalan Tol BORR dengan beroperasinya Seksi IIIA Simpang Yasmin-Simpang Semplak:

Penyesuaian Tarif BORR Segmen Sentul Selatan - Simpang Semplak (Seksi 1-2.B + 3.A):

Golongan I: Rp 14.000, dari semula Rp 10.000

Golongan II: Rp 21.000, dari semula Rp 15.000

Golongan III: Rp 21.000, dari semula Rp 15.000

Golongan IV: Rp 28.000, dari semula Rp 20.000

Golongan V: Rp 28.000, dari semula Rp 20.000

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.