Sukses

Top 3: Pedagang Daging Sapi Mogok Jualan

Artikel tentang pedagang daging sapi yang mogok jualan ini menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar surat berisi himbauan penyetopan perdagangan dan pemotongan daging sapi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), berlaku sejak Selasa, 19 Januari 2021 malam hari hingga 22 Januari 2021.

Surat ini dikeluarkan Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI), dalam Surat Edaran Nomor 08/A/DPD-APDI/I/2021.

Sebagai informasi, harga jual daging sapi di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir ini memang sangat tinggi. Meski terjadi sedikit penurunan pada Selasa (19/1/2021), harga daging sapi di pasaran tembus hingga di atas Rp 120 ribu per kg.

Hal ini dinilai menjadi salah satu penyebab adanya aksi mogok jualan pada pedagang. Selain itu, aksi tersebut juga diduga lantaran stok daging mulai menipis.

Artikel mengenai pedagang daging sapi yang mogok jualan ini menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Rabu (20/1/2021):

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Pedagang Daging Sapi di Jakarta Kompak Mogok Jualan Selama 3 Hari

Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) memutuskan untuk menghentikan aktivitas perdagangan daging sapi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Keputusan itu tersematkan dalam Surat Edaran Nomor 08/A/DPD-APDI/I/2021, yang keluar berdasarkan hasil rapat pedagang daging se-Jadetabek pada Minggu, 17 Januari 2021.

"Maka dengan ini seluruh pedagang daging dihimbau untuk tida melakukan aktivitas perdagangan baik itu pemotongan sapi hidup dari RPH (rumah pemotongan hewan) maupun daging beku dari distributor di setiap pasar se-Jadetabek," tulis APDI dalam surat edaran tersebut, dikutip Selasa (19/1/2021).

Baca artikel selengkapnya di sini

3 dari 4 halaman

2. Fakta-Fakta Antam Digugat 1,1 Ton Emas hingga Saham ANTM Anjlok

Emiten pertambangan, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau disebut Antam harus membayar kerugian mencapai Rp 817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas oleh Pengadilan Negeri Surabaya setelah digugat pengusaha Surabaya Budi Said.

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby ini diajukan pada 7 Februari 2020 oleh pengusaha asal Surabaya, Budi Said. Kemudian keputusan akhir resmi di ketuk pada Rabu 13 Januari 2021.

Lebih lanjut, berikut Liputan6.com telah merangkum fakta terkait kasus yang menggugat Antam, ditulis Selasa (19/1/2021):

Baca artikel selengkapnya di sini

4 dari 4 halaman

3. Indonesia Operasikan Pusat Pengendali Kereta Api Tercanggih di ASEAN

Pembangunan OCC (Operation Control Centre) atau pusat pengendalian perjalanan kereta api Manggarai merupakan salah satu item scope pekerjaan pada proyek APBN Double-Double Track (DDT) Paket A Fase 1, Manggarai-Jatinegara dari Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pembangunan tersebut dipercayakan DJKA kepada PT Len Industri (Persero) dan PT Len Railway Systems (anak perusahaan) sebagai kontraktor pelaksana mengerjakan sistem persinyalan dalam proyek tersebut yang selanjutnya akan dioperasikan oleh PT KAI selaku operator.

Baca artikel selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.