Sukses

Menaker Pastikan Dana Subsidi Gaji Bukan dari Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Menaker mengungkapkan anggaran yang digunakan untuk subsidi gaji ini sebesar Rp 29,7 triliun yang diperoleh dari dana APBN 2020

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, anggaran yang digunakan untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji adalah murni berasal dari APBN, bukan uang pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam menggunakan uang APBN bukan uangnya pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Saya sudah sampaikan di mana-mana bahwa sama sekali tidak menggunakan uang pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menaker dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (18/1/2021).

Menaker mengatakan, hal ini merupakan salah satu cara pemerintah memberikan reward atau penghargaan kepada pekerja, dan perusahaan yang telah mempercayakan jaminan sosialnya kepada BPJS Ketenagakerjaan

“Nanti bisa mengkonfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan, setelah itu banyak sekali inisiatif-inisiatif baru dari perusahaan-perusahaan, yang kemudian termotivasi mendaftarkan atau pekerjaannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Adapun Menaker Ida menjelaskan, anggaran yang digunakan untuk subsidi gaji ini sebesar Rp 29,7 triliun yang diperoleh dari dana APBN 2020. Namun selama 2 gelombang penyaluran BSU hanya terealisasi Rp 29,4 triliun atau 98,91 persen.

Meskipun banyak kendala terkait penyaluran subsidi gaji, seperti duplikasi rekening ganda, data tidak valid seperti nama yang terdaftar itu tidak sama. Lalu rekeningnya ditutup oleh pemilik rekening atau pihak bank, karena ada masalah.

Kemudian rekening tidak terdaftar di kliring bank penerima atau tidak ikut dalam sistem kliring nasional. Penyebab lainnya, yakni rekening  pasif yang tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masalah Lain

Ada juga rekening tidak sesuai dengan data NIK di Bank, yakni tidak sesuai dengan data NIK penerima subsidi. Bahkan ditemukan kasus rekening terblokir atau dibekukan, contoh sedang dalam proses penggantian kartu chip misalnya. Serta Cut off akhir tahun pada tanggal 31 Desember 2020 seluruh dana harus kembali ke kas negara.

Kendati begitu, Kemnaker terus berupaya untuk menyalurkan BSU agar tepat sasaran.  Agar BSU bisa menjadi salah satu opsi untuk melindungi,mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam rangka penanganan covid-19. 

“Itulah salah satu cara kita mengkompensasi, karena ada pembatasan berskala besar yang mengakibatkan berkurangnya produksi. Maka kita lakukan dengan cara pemberian subsidi ini,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.