Sukses

Terima Surpres, Ketua DPR Ingin LPI Bisa Tarik Investasi hingga Rp 225 Triliun

Nilai investasi pemerintah terhadap LPI hingga mencapai Rp 75 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima Surat Presiden RI tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Surat Presiden RI  No R-03/Pres/01/2021 itu  berisi nama-nama Dewan Pengawas LPI.

Surpres LPI tersebut diserahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/1) siang.

"Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) merupakan amanat Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker)," ungkap Puan dalam pernyataannya.

Dia menjelaskan, sesuai Pasal 165 UU Ciptaker,  pembentukan Lembaga Pengelola Investasi dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

"Organ Lembaga Pengelola Investasi terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. Dewan Pengawas terdiri dari menteri dan unsur profesional yang diangkat oleh Presiden," paparnya.

Lanjutnya, Puan berharap nilai investasi pemerintah terhadap LPI hingga mencapai Rp75 triliun itu akan menarik dana investasi sebesar tiga kali lipat. Sehingga dapat menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap tenaga kerja.

"Dengan menarik dana investasi tiga kali lipat sekitar Rp 225 triliun, tentu akan menggerakkan ekonomi dan mengatasi pengangguran sesuai semangat UU Cipta Kerja," ungkapnya.

Nantinya, imbuh Puan, nama-nama yang dikirim Presiden Joko Widodo sebagai Dewan Pengawas  LPI akan dikonsultasikan dengan DPR RI. "Dikonsultasikan dengan DPR. Sesuai UU Ciptaker, lembaga ini mulai beroperasi Januari 2021," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menyiapkan modal awal sekitar Rp 15 triliun  hingga 75  triliun untuk membentuk LPI atau SWF.

Dengan modal awal sebesar itu, Sri Mulyani mengatakan LPI akan mampu menarik atau mengelola investasi yang masuk ke Tanah Air sekitar Rp 225 triliun. Atau setara tiga kali lipat dari modal awal.   

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ada LPI, Menko Airlangga Sebut Pertama Kali Indonesia Punya Lembaga Dorong Aset Bekerja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) bisa menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi baru. Untuk pertama kalinya, Indonesia memiliki lembaga yang mendorong aset untuk bekerja.

Lembaga Pengelola Investasi (LPI) resmi terbentuk dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2020. PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang sudah diteken Presiden Joko Widodo pada 14 Desember 2020 dan diundangkan sehari setelahnya.

Selama Pandemi Covid-19 "Ini menjadi pendorong yang baru. Karena kita untuk pertama kalinya mempunyai lembaga yang mendorong aset untuk bekerja," kata dia, Kamis (24/12/2020).

Dia mengatakan selama ini, Indonesia hanya mempunyai dua kaki untuk melakukan investasi. Pertama investasi langsung melalui Badan Koordinasi Penanamam Modal (BKPM), baik dalam ngeri maupun luar negeri.

Kedua investasi tidak langsung melaluo pasar modal. Keduanya sama-sama berbasis pembiayaan. "Sehingga dengan adanya LPI ini basisnya adalah ekuitas dan sifatnya jangka panjang jadi ketidakcocokan semuanya bisa diselesaikan," imbuh dia.

Sebagaimana diketahui, modal LPI bersumber dari penyertaan modal negara dan/atau sumber lainnya. Besaran modal LPI ditentukan sebesar Rp 75 triliun.

Namun, dana minimal yang digunakan sebagai penyetoran modal awal senilai Rp 15 triliun. Pemenuhan modal pasca setoran awal dilakukan secara bertahap sampai tahun 2021.

Wewenang LPI diatur di Pasal 7 PP 74/2020, yakni melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan, menjalankan kegiatan pengelolaan aset, melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund), menentukan calon mitra investasi, memberikan dan menerima pinjaman, dan/atau menatausahakan aset.

Secara organisasi, LPI terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. Dewan Pengawas dijabat oleh Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota, Menteri BUMN sebagai anggota, dan 3 orang unsur profesional sebagai anggota.

Sementara, Dewan Direktur berjumlah 5 orang yang seluruhnya berasal dari unsur profesional. Anggota Dewan Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

3 dari 3 halaman

Indonesia Butuh Investasi Rp 5.900 Triliun Agar Ekonomi Tumbuh 5 Persen di 2021

Pandemi Covid-19 berkepanjangan telah meluluh lantahkan perekonomian Indonesia pada 2020 ini. Namun, pertumbuhan ekonomi diprediksi akan kembali bangkit pada 2021 mendatang.

Plt Deputi Bidang Ekonomi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Amalia Adininggar Widyasanti memperkirakan, pertumbuhan ekonomi nasional akan berada di kisaran 4,5-5,5 persen dengan titik tengah 5 persen di tahun depan.

Namun, menurut perhitungannya, Indonesia butuh pemasukan investasi hingga Rp 5.900 triliun agar pertumbuhan ekonominya jadi 5 persen.

"Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5 persen, dibutuhkan investasi sebesar 5.800 triliun sampai 5.900 triliun," kata Amalia dalam sesi teleconference, Selasa (22/12/2020).

Menurut catatan Bappenas, Amalia melanjutkan, kebutuhan investasi tersebut sebagian besar akan dikontribusikan oleh sektor swasta. "Dengan demikian, sektor swasta memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kita di 2021," sambungnya.

Amalia pun meyakini, pemasukan investasi Indonesia pada 2021 nanti akan mengalami pemulihan, dengan pertumbuhan 6,4 persen. Sehingga peran investasi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia akan memberikan kontribusi 31,5 persen.

Dia pun berharap, investasi domestik terus meningkat, dengan perkiraan nilai penanaman modal asing (PMA), penanaman modal dalam negeri (PMDN) untuk industri pengolahan mencapai Rp 270 triliun.

"Tentunya ini akan didukung implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, dan iklim ketenagakerjaan yang kondusif terhadap investor," ujar Amalia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.