Sukses

Aturan Pendirian Bangunan di Laut dalam UU Cipta Kerja Dinilai Masih Rancu

Bangunan di perairan darat dan laut yang berdampak pada migrasi ikan yang dilindungi yakni Dam, Bendung, dan tanggul.

Liputan6.com, Jakarta - Disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 oleh DPR dan Pemerintah, dinilai memberi kemudahan bagi usaha sektor perikanan dan kelautan, namun dibalik itu masih terdapat pro dan kontra yang dinilai tidak sesuai dengan UU sebelumnya.

Salah satunya Guru Besar FPIK UNDIP Sutrisno Anggoro menyoroti terkait Pasal 2b tentang Kriteria, persyaratan, dan Mekanisme pendirian dan atau penempatan bangunan di laut, yang dinilainya rancu.

Ketentuan tersebut terkait amanat undang-undang nomor 11 tahun 2020 pasal 32 mengenai bangunan dan instalasi di laut yang berbunyi (1) Dalam rangka keselamatan pelayaran semua bentuk bangunan dan instalasi di laut tidak mengganggu alur pelayaran dan Alur Laut.

“Sebetulnya saya juga menilai agak rancu Karena yang namanya Alur Laut itu ada alur pelayaran di dalamnya, barangkali yang dimaksud alur pelayaran di sini ini terkait dengan matra daratan. Kalau di matra darat memang ada spesifik alur pelayaran,” kata Sutrisno dalam Acara Serap Aspirasi RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Pada Sektor Kelautan dan Perikanan, Selasa (22/12/2020).

 Kemudian bunyi (2) Pendirian dan atau penempatan bangunan laut wajib mempertimbangkan kelestarian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria persyaratan dan mekanisme pendirian atau penempatan bangunan di laut, diatur dalam peraturan pemerintah.

Dirinya mengusulkan bahwa kriteria dan syarat tadi kalau bisa ditambahkan narasi ‘Pendirian dan penempatan bangunan tidak boleh mengganggu atau menghalangi alur migrasi biota air untuk keperluan kawin dan memijah serta mencari tempat yang sesuai untuk membesarkan diri sesuai tuntutan daur hidup.

“Karena ini merupakan amanah dari undang-undang nomor 27 tahun 2007 Jo undang-undang nomor 1 tahun 2014, juga di akomodasi di Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2019 tentang tata ruang laut termasuk tempat mencari tempat yang sesuai untuk membesarkan diri sesuai tuntutan daur hidup,” jelasnya.

Dirinya memberikan contoh bangunan di perairan darat dan laut yang berdampak pada migrasi ikan yang dilindungi yakni Dam, Bendung, dan tanggul.

Untuk pendirian dan penempatan Dam atau Bendung di alur sungai atau di muara sungai harus dijamin tidak menghalangi alur migrasi ikan sesuai kebutuhan daur hidup ikan katadrom atau diadrom (kawin, memijah)

“SSeandainya bangunan itu tetap dibangun nantinya Dam atau Bendung perlu ada catatan harus dilengkapi dengan jalan ikan atau tangga ikan (fish way atau fish track). Nah ini yang belum ada baik di undang-undang nomor 11 tahun 2020 maupun di RPP,” pungkasnya.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Akademisi Soroti Perubahan Status Zona Inti di UU Cipta Kerja Sektor Kelautan

Pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 yang baru disahkan DPR dan Pemerintah, dinilai memberi kemudahan bagi usaha sektor perikanan dan kelautan.

Guru Besar FPIK UNDIP Sutrisno Anggoro menyoroti terkait Pasal 2 tentang perubahan status zona Inti, sebaiknya butir 2a diganti menjadi “Perubahan Status Zona Inti Pada Kawasan Konservasi Perairan Pesisir dan Pulau-pulau kecil”.

Usulan tersebut merupakan hasil dari beberapa diskusi dengan pemangku kepentingan terbatas, yakni supaya tidak nampak terlalu vulgar bahwa orientasinya terlalu berpihak untuk kepentingan investasi jangka pendek, terutama mengedepankan kepentingan ekonomi.

“Sebaiknya butir 2a ini diganti menjadi Perubahan status Sona inti pada kawasan konservasi perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. Ini setelah melihat tadi beberapa peraturan perundangan yang sifatnya lex specialis,” kata Sutrisno dalam Acara Serap Aspirasi RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Pada Sektor Kelautan dan Perikanan, Selasa (22/12/2020).

Kemudian perlu ditambahkan ketentuan perubahan zona inti pada kawasan konservasi ini “tidak boleh” dilakukan bila di zona atau kawasan itu (zona inti) dihuni oleh biota laut yang masuk kategori langka atau terancam punah, dilindungi undang-undang, dan endemik sedentary.

“Endemik Sedentary yang artinya menetap hanya ada di tempat itu sehingga kalau peruntukannya dirubah dikhawatirkan sumber daya ciptaan Allah ini akan lenyap dari muka bumi sehingga nanti dalam kajiannya harus ekstra hati-hati,” ujarnya.

Menurutnya perubahan status zona inti setelah dicermati jika dilihat undang-undang cipta kerja, aturan ini sebetulnya mengakomodasi amanat undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja pasal 51.

Bunyi pasal 51 “(1) Pemerintah pusat berwenang menetapkan  Perubahan status zona inti pada kawasan konservasi nasional; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan status zona inti diatur dalam Peraturan Pemerintah.”

Jelas Sutrisno, bunyi dari kalimat  “kawasan konservasi nasional” barangkali ada yang berpendapat kalau kawasan konservasi yang bukan nasional terus bagaimana, misalnya kawasan konservasi daerah.

“RPP ini mengakomodasi dari butir kedua itu kenapa muncul Perubahan status zona inti, tapi ada baiknya kalau kita lihat hal yang terkait yaitu di pasal 17 undang-undang cipta kerja,” ujarnya.

Bunyi pasal 17 UU Cipta Kerja yakni butir pertama, Pemberian perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut wajib mempertimbangkan kelestarian ekosistem perairan pesisir, masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional dan hak lintas damai bagi Kapal asing.

Butir kedua, berbunyi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut “tidak dapat diberikan” pada zona inti di kawasan konservasi.

Kata Sutrisno, butir kedua ini yang perlu pencermatan lebih khusus. Kalau berpegang pada butir 2, kegiatan apapun kegiatan usaha apapun tidak bisa dilakukan di zona inti di kawasan konservasi.

“Oleh sebab itu dianggap merupakan kebijakan nasional strategis bisa dicari alternatif lain. Dengan cara merubah status zona inti tadi, tapi prosedurnya panjang,” pungkasnya. 

3 dari 3 halaman

Infografis Menanti Sosialisasi Naskah UU Cipta Kerja

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.