Sukses

UU Cipta Kerja Beri Keadilan ke UMKM

Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah akan memudahkan UMKM dalam proses perizinan berusaha.

Liputan6.com, Jakarta - Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi memastikan bahwa implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan adil bagi UMKM. Khususnya terkait perizinan berusaha.

"UU Cipta Kerja ini akan lebih adil bagi UMKM. Karena selama ini pengurusan izin berusaha antara UMKM dan perusahaan besar itu disamaratakan, sehingga ini memberatkan UMKM," tuturnya dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja: Sektor Perindustrian, Perdagangan, dan Transportasi, Jumat (11/12/2020).

Anak buah Menko Airlangga ini mengatakan, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah akan memudahkan UMKM dalam proses perizinan berusaha. Di mana para pelaku UMKM cukup mengurus izin untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Sehingga untuk UMKM yang telah mengantongi NIB bisa langsung mendapatkan izin. Artinya tidak perlu ada izin usaha lainnya lagi bagi UMKM," terangnya.

Selain itu, proses pengurusan izin NIB juga bisa dilakukan secara online. Alhasil biaya pengurusan NIB yang ditanggung oleh UMKM bisa lebih murah.

"Kan modal UMKM rata-rata cuma Rp 5 juta. Sementara kalau dulu itu disamakan dengan perusahaan yang mempunyai modal Rp 5 triliun. Sehingga UU Cipta Kerja ini lebih adil bagi UMKM," tutupnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sertifikasi Halal

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja semakin memudahkan UMKM untuk mendapatkan sertifikasi produk halal. Sebab, di dalam UU berisi 812 halaman itu, salah satu poinya membebaskan biaya sertifikasi halal bagi UMKM.

Dia menyadari tantangan terbesar sertifikasi halal bagi UMKM saat ini adalah biaya mengaksesnya. Akibatnya hanya usaha menengah dan besar yang memiliki kecukupan modal untuk mampu mendapat sertifikasi halal selama ini.

"Tapi Alhamdulillah, melalui UU Cipta Kerja, sertifikasi halal bagi UMK tanpa biaya atau gratis," kata Menkop Teten dalam Peluncuran Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Halal bagi UMKM, secara virtual di Jakarta, pada Selasa 20 Oktober 2020.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.