Sukses

Survei LSI: Kinerja KPK Tangani Korupsi Menurun

Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei terkait Tren Persepsi Publik tentang Korupsi di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) terkait Tren Persepsi Publik tentang korupsi di Indonesia menyebutkan terjadi penurunan persepsi terkait kinerja KPK, Presiden dan Polisi dalam memberantas korupsi di Indonesia.

“Nah yang ingin saya soroti adalah bahwa ternyata tingkat pengetahuan masyarakat tentang lembaga-lembaga yang tadi disebutkan memiliki program pemberantasan korupsi, tetapi dari segi efektivitasnya ini telah terjadi penurunan tajam dari segi persepsi masyarakat,” kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam rilis survei Nasional LSI, Minggu (6/12/2020).

Pada Desember 2018 misalnya, masyarakat yang menilai kinerja KPK itu efektif ada di angka 84,9 persen. Namun pada Desember 2020 turun menjadi 65 persen.

Demikian juga dengan kinerja Presiden dalam memberantas korupsi itu efektivitasnya menurun dari 75,7 persen menjadi 67 persen. Kemudian Polisi juga mengalami penurunan efektivitas dari 65,5 menjadi 59,7 persen.

Menurut Djayadi, yang menarik di sini penurunan tajam terjadi untuk KPK

“Jadi ada pandangan masyarakat kalau KPK ini kinerja nya cenderung makin kurang efektif begitu tau efektivitasnya menurun,” ujarnya.

Lanjutnya, setelah LSI menanyakan tentang bagaimana pengetahuan masyarakat tentang langkah mengatasi korupsi yang dilakukan di berbagai lembaga baik itu KPK, Presiden, polisi, Pemda, Pengadilan, DPR/DPRD, Kejaksaan Agung, BPK, Mahkamah Agung, LSM, BPKP, inspektorat Jenderal, dan Ombudsman RI.

Di sini bisa dilihat bahwa masyarakat umumnya tahu bahwa lembaga lembaga-lembaga utama yang memberantas korupsi itu adalah KPK, kemudian Presiden, Polisi, baru Pemerintah Daerah dan Pengadilan dan seterusnya.

“Jadi 3 besar itu KPK, Presiden, dan Polisi, yang bisa kita lihat di sini 90 persen masyarakat tuh tahu bahwa KPK itu bertugas di bidang ini pemberantasan korupsi. Kita menanyakan tentang persepsi masyarakat apakah efektif atau tidak,” ujarnya.

Adapun survei ini dilakukan pada 29 November - 3 Desember 2020. Jumlah sampel yang dipilih secara acak yang ditelpon sebanyak 13.001 data, dan yang berhasil diwawancarai dalam durasi survei yaitu sebanyak 2.000 responden.

Dengan asumsi metode simple random sampling ukuran sampel 2.000 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error-MoE) sekitar 2.2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Sampel berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mensos Juliari Batubara Tersangka, Kemensos Pastikan Program Bansos Tak Terganggu

Kementerian Sosial memastikan program bantuan sosial bagi rakyat tidak akan terganggu usai Mensos Juliari Batubara menjadi tersangka dalam kasus korupsi bansos yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekjen Kemensos RI Hartono Laras menjelaskan Kemensos akan terus berkerja keras untuk menyelesaikan program bantuan sosial baik program reguler maupun program khusus dari sisa waktu anggaran 2020 yang segera berakhir meski Juliari menjadi tersangka.

"Saat ini total anggaran kemensos sebesar Rp 134,008 triliun dan realisasi sudah lebih dari 97,2% per-6 Desember 2020 atau tertinggi dari 85 Kementerian dan Lembaga. Ini yang kita kawal terus," kata Hartono dalam siaran tertulisnya usai Juliari Batubara jadi tersangka, Jakarta, Minggu (6/12/2020).

Sementara itu, lanjut dia, jumlah anggaran yang masuk skema program perlindungan sosial, baik yang reguler maupun nonreguler (khusus), mencapai Rp 128,78 triliun, realisas lebih dari 98 persen.

Mengenai OTT yang dilakukan KPK, Hartono mengaku sangat prihatin terhadap proses hukum yang saat ini tengah terjadi di KPK dan memastikan untuk bekerja sama penuh serta membuka akses informasi yang diperlukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hartono mengaku prihatin lantaran di tengah upaya Kemensos untuk terus bekerja keras melaksanakan tugas dan amanah khususnya dalam menyalurkan bansos di tengah pandemi covid-19 yang kita hadapi.

"Hampir 9 bulan terakhir ini, kami beserta seluruh jajaran tanpa mengenal lelah untuk memastikan bansos disalurkan secara cepat, tepat sasaran serta mematuhi prinsip akuntabilitas," tambah Hartono.

"Sejak awal kami telah meminta APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) baik Inspektorat Jenderal Kemensos maupun BPKP, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan dan pengawalan serta pendampingan dalam pengelolaan anggaran bantuan sosial ini yaitu dengan Polri, Kejaksaan Agung, termasuk dengan KPK. Hal ini karena kami mengelola anggaran yang besar," lanjut dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Survei LSI

  • LSI