Sukses

Buruan Cek Rekening, Subsidi Gaji Cair Lagi

Kemnaker kembali menyalurkan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam tahap (batch) IV

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam tahap (batch) IV.

Pada tahap IV termin kedua tersebut, Kemnaker menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 2,44 juta pekerja/buruh.

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Jumat (20/11).

Menaker Ida mengatakan, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji/upah tersebut kepada Bank Penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun non-himbara.

Jika dijumlahkan dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

"Rinciannya pada termin kedua ini , tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh," paparnya.

Namun, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima disarankan agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker," terangnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang masuk kriteria di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020. Adapun kriteria tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bantuan Subsidi Gaji Guru Rp 1,8 Juta Akan Dipotong Pajak 5 Persen

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan bantuan berupa subsidi gaji sebesar Rp 1,8 juta kepada guru, dosen, dan tenaga kependidikan non-PNS. Namun ternyata, mereka tidak akan menerima 100 persen subsidi tersebut karena harus dipotong pajak.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar menyebut, bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru, dosen, dan tenaga kependidikan non-PNS ini akan dipotong pajak sebesar 5 persen bagi mereka yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara bagi penerima yang tak memiliki NPWP, maka bantuan subsidi gaji akan dipotong sebesar 6 persen.

"Saya perlu garis bawahi teman-teman sekalian dan luruskan juga, Rp 1,8 juta ini setelah kami konsultasikan dengan teman-teman Kementerian Keuangan di mana nomenklaturnya bunyinya subsidi upah. Ada kata upah, upah atau gaji itu dengan sendirinya ada pajak," kata Abdul Kahar dalam Bincang Sore Kemendikbud, Kamis (19/11/2020).

Menurutnya, jika tak ada kata upah dalam bantuan tersebut, maka tak akan kena pajak. Namun karena ada kata upah, maka penerima bantuan akan otomatis dipotong pajak.

"Tapi karena ini ada kategori upah, sama dengan kategori honor, upah, gaji. Sehingga kena pph 5 persen yang memiliki NPWP, dan 6 persen bagi yang tak memiliki NPWP," ujarnya.

Dengan begitu, maka para penerima bantuan subsidi gaji ini hanya akan menerima sekitar Rp 1,6 juta saja.

"Ini perlu saya garis bawahi supaya menjadi pencerahan kepada seluruh masyarakat. Jangan sampai nanti begitu datang ke bank, di-print bukunya, lantas dilihat 'kok kurang dari Rp 1,8 juta, siapa yang memotong ini?'," ucap Kahar.

"Ini enggak ada yang memotong, kecuali pajak yang dikembalikan ke negara," sambungnya.

Sebelumnya, Abdul Kahar mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) menyasar 2 juta lebih pendidik, termasuk guru, dosen, dan tenaga kependidikan non-PNS.

"Jadi yang sekarang kami anggarkan adalah ada dua juta tiga puluh empat ribu guru yang kita anggarkan. Sehingga mudah-mudahan dari ini semuanya bisa mendapatkan bantuan," ujar Abdul Kahar dalam acara Dialog Produktif di kanal Youtube FMB9ID_IKP, Kamis (19/11/2020).

Rinciannya adalah sekitar 162 ribu dosen, kemudian 1,6 juta guru, dan tenaga kependidikan sekitar 237 ribu. Kata Kahar bantuan itu dapat diberikan kepada seluruh pendidikan dan tenaga kependidikan di bawa naungan Kemendikbud mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.

"Ini kami alokasikan anggaran sekitar Rp 3,6 triliun," ujarnya.

Menurut Kahar, seluruh bantuan akan tersalurkan pada akhir November 2020 ini.

"Targetnya tidak sampai akhir tahun, tapi akhir November ini semuanya 2 juta lebih (sasaran) ini sudah tersalurkan," pungkas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.