Sukses

Benarkah UU Cipta Kerja Bisa Datangkan Investasi?

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio khawatir, jika investasi yang datang ke Indonesia dari industri kotor.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. UU ini digadang-gadang mampu mendatangkan investasi. Dengan adanya investasi tersebut diharapkan bisa membuka ribuan lapangan pekerjaan.

Namun, tak semanis maksudnya. Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio justru mempertanyakan investasi apa yang dimaksud pemerintah. Menurutnya, hal ini tidak pernah dijelaskan kepada publik secara gamblang.

“Jangan-jangan investor yang datang itu yang industrinya kotor. Industri kotor itu artinya mencemari. Yang di negara lain di ASEAN saja mereka tidak diterima, lalu kita undang ke sini. Kan dampaknya lebih parah,” kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (21/10/2020).

Agus khawatir, jika investasi yang datang ke Indonesia adalah dari industri kotor. Atau bahkan dari kelas IV dan V, dimana kelompok industri ini acap kali abai dengan isu lingkungan dan ketenagakerjaan.

“Saya khawatir investasi yang datang itu dari kelas IV dan V yang sama sekali tidak memperdulikan lingkungan, tidak memperdulikan peraturan lain soal tenaga kerja,” kata Agus.

Sehingga, sekali lagi Agus menekankan agar pemerintah segera memberi pernyataan resmi terkait UU Cipta Kerja ini. Pasalnya, sejak pembahasan hingga disahkan, UU ini terkesan tidak transparan. Maka tak ayal banyak publik yang menentang sahnya UU ini secara formil.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

UU Cipta Kerja jadi Solusi Tumpang Tindih Aturan Investasi

Sebelumnya, kehadiran Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja dianggap menjadi jawaban mutlak atas perijinan yang banyak dan aturan tumpang tindih yang kerap kali membuat aliran modal asing sulit masuk ke Indonesia.

Melalui UU Cipta Kerja, hambatan perijinan yg panjang maupun tumpang tindih aturan yang berkaitan dengan investasi bisa teratasi. Arus modal akan masuk, lapangan pekerjaan terbuka, pertumbuhan ekonomi pun bisa menanjak.

“Dengan adanya aturan ini, tumpang tindih dan perijinan dipangkas, memotong birokrasi. Dengan langkah tstersebut b bisa memberikan kemudahan investasi dan jaminan kepastian hukum investasi di Indonesia,” kata Komisaris Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Badrodin Haiti di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Eks Kapolri ini mengemukakan, masalah yang selama ini adalah iklim investasi di Indonesia penuh dengan ketidakpastian. Perizinan yang banyak, aturan yang tumpang tindih, sampai dengan rekomendasi dari pemerintah daerah yang bisa menghambat.

“Kalau tidak ada jaminan kepastian hukum gimana? Dari pusat memberikan persetujuan, kemudian di daerah memberikan tdk bisa berjalan, ada hambatan. Ini dihilangkan dengan adanya UU Cipta Kerja ini,” katanya.

Dalam UU Cipta Kerja, setidaknya ada 79 UU yang hukum yang direvisi. Dengan hadirnya payung hukum ini, sy yakin aliran investasi yang masuk ke Indonesia akan semakin besar.

“Saya menilainya pemerintah Presiden Jokowi cukup cerdas dalam menangani, menyelesaikan masalah yg banyak dibidang investasi, ketenaga kerjaan, UMKM dan pemulihan ekonomi dalam satu kebijakan. Makanya tidak heran di dalamnya ada 79 UU yang diubah,” jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.