Sukses

Kadin Klaim UU Cipta Kerja Bisa Bawa Indonesia Jadi Negara Maju

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani mengatakan bahwa kebermanfaatan UU Cipta Kerja ini sebetulnya juga diakui oleh dunia.

Liputan6.com, Jakarta - Adanya omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja memberikan manfaat yang sangat luas pertumbuhan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja bisa menjadi pondasi untuk ekonomi Indonesia di masa mendatang.

”(UU Cipta Kerja) merupakan pondasi sangat baik untuk diletakan untuk pembangunan ekonomi kita ke depan,” jelas Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani, dalam acara outlook 2021 secara virtual, Rabu (21/10/2020).

Tak hanya itu, Ekonomi Indonesia juga akan tumbuh berkualitas dan berkesinambungan di masa mendatang. Hal ini persis seperti keinginan pemerintah untuk bisa membawa Indonesia menjadi negara maju.

Seperti diketahui, pemerintah sendiri berkeinginan untuk membawa Indonesia menjadi negara maju pada 2045 atau tepat ketika Indonesia berusia 100 tahun. Hal tersebut didukung oleh bonus demografi dimana mayoritas penduduk dalam usia produktif.

“Sehingga menunjang perekonomian kita yang berkelanjutan, berkesinambungan dan berkualitas,” ucapnya.

Oleh karena itu, para pengusaha menyambut positif pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh DPR beberapa waktu lalu. Diharapkan adanya UU Cipta Kerja ini bisa segera dirasakan manfaatnya bagi perekonomian Indonesia.

“Saya juga sangat mengapresiasi sekali pemerintah dan DPR yang telah mengesahkan UU omnibus law,” kata Rosan.

Rosan menambahkan, kebermanfaatan UU Cipta Kerja ini sebetulnya juga diakui oleh dunia. Sebut saja seperti Bank Dunia, Dana Moneter Internasional (IMF) hingga Asian Development Bank (ADB) yang melontarkan pujian pada aturan sapu jagat ini.

“Dan ini pun sudah diapresiasi dan dipuji oleh banyak instansi pemerintah luar lainya seperti bank dunia, seperti moody, ADB semua mengapresiasi,” ujarnya.

Menurut Rosan, lembaga dunia itu menyebut UU Cipta Kerja merupakan reformasi luar biasa yang dilakukan pemerintah. Bahkan para lembaga internsional itu menyebjt dampak dari UU Cipta Kerja akan sangat besar khususnya bagi pertumbuhan ekonomi.

“Langkah yang dilakukan ini adalah suatu reformasi struktural luar bisa yang akan mempunyai dampak yang sangat besar terhadap pertumbuhan kita ke depan akan berjalan dengan baik,” ucapnya.

Oleh karena itu, sangat disayangkan jika masih banyak masyarakat yang menolak mengenai UU Cipta Kerja ini. Karena sebenarnya, UU Cipta Kerja ini dibuat untuk kepentingan semua pihak termasuk masyarakat Indonesia.

“Tapi kembali lagi kuncinya kita harus melakukan sosialisasi dan edukasi yang tepat. Sehingga masyarakat secara keseluruhan mengetahui pasti isi dari UU Omnibus Law untuk kepentingan kita semua ke masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Kembali Gelar Demo di 200 Kota Awal November 2020

Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi besar-besaran menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Aksi akan dijalankan pada awal November 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi akan dilaksanakan secara nasional di 20 provinsi dan  200 kabupaten dan kota. Aksi akan dipusatkan di kantor-kantor DPRD. Sedangkan di Jakarta, aksi akan dilakukan di Gedung DPR. 

 

"Secara nasional akan dipusatkan di depan Gedung DPR RI. Secara daerah, di 20 provinsi lebih dari 200 kabupaten dan kota akan dipusatkan di kantor-kantor DPRD provinsi. Aksi besar ini akan meluas," kata dia dalam video konferensi, Rabu (21/10/2020).

Unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja ini akan dilakukan jika permintaan legislative review yang diajukan KSPI ditolak DPR. Secara bersamaan, para buruh juga akan tetap mempersiapkan judicial review untuk menjegal UU Cipta Kerja.

Adapun aksi akan dilaksanakan bertepatan setelah reses DPR berakhir, diperkirakan awal November mendatang.

Iqbal meminta agar DPR tak mangkir dari jadwal tersebut. Ia pun menyindir aksi DPR yang mengesahkan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober lalu. Tanggal tersebut maju dari jadwal seharusnya. 

“Mudah-mudahan DPR tidak kucing-kucingan lagi. Nanti kayak kemarin, pengesahan Undang-undang Cipta Kerja tadinya 8 Oktober 2020 dimajukan menjadi 5 Oktober 2020, dan terjadilah drama yang sangat memalukan," kata Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal memastikan aksi akan berlangsung damai dan tidak ada muatan politik apapun. Artinya, ini akan berjalan sesuai instruksi KSPI, fokus pada persoalan UU Cipta Kerja yang mereka tolak.  “Tidak ada kepentingan politik dan tidak ada aksi anarkis atau yang merusak fasilitas umum,” tegas dia.

"Konstitusional kita akan ditempuh melalui mekanisme Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Unjuk Rasa, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja pasal 4, serikat buruh mempunyai kewenangan untuk melakukan pemogokan. Dengan demikian ini adalah aksi konstitusional lanjutan dari KSPI," tambahnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.