Sukses

Upah Minimum Dikabarkan Dihapus dalam UU Cipta Kerja, Ini Kata Menaker

Di dalam UU Cipta Kerja pemerintah dan DPR sepakat menghapus mengenai penangguhan pembayaran UMP.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan Upah Minimum Provinsi (UMP) masih tetap berlaku dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Pemberian upah pada buruh tetap mengacu pada Undang-undang 13 Tahun 2003 dan PP 78 2015.

"Jadi banyak yang berkembang bahwa upah minimum dihapus. Jadi upah minimum ini tetap kita atur. Kemudian ketentuannya tetap mengacu Undang-undang 13 Tahun 2003 dan PP 78 2015 memang selanjutnya tetap diatur Peraturan Pemerintah," kata Ida dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

Lebih lanjut, Ida menuturkan, Peraturan Pemerintah tersebut akan mengatur lebih detail tentang formula upah.

Termasuk penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Ketentuan upah minimum kabupaten atau kota juga dipertahankan.

"Upah minimum kabupaten kota juga tetap dipertahankan. Saya ulang untuk menegaskan bahwa upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan," kata dia.

Selain itu, Ida menyebut di dalam UU Cipta Kerja pemerintah dan DPR sepakat menghapus mengenai penangguhan pembayaran UMP. Sehingga, tak ada penangguhan pembayaran UMP dari perusahaan ke pekerja. "Jadi tidak bisa ditangguhkan. Ini clear disebutkan di UU cipta kerja ini," ujar Ida.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Formula Baru Penghitungan Upah Minimum dalam UU Cipta Kerja

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memberikan kepastian dalam skema pengupahan. Salah satunya terkait dengan penangguhan upah oleh perusahaan dan juga pengupahan di sektor UMKM.

"UU Cipta Kerja menghapus ketentuan menganai penangguhan pembayaran UMP. Jadi tidak bisa ditangguhkan, ini clear disebutkan di UU Cipta Kerja," jelas Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam video conference di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Di samping itu, untuk meningkatkan perlindungan upah pekerja atau buruh, serta meningkatkan pertumbuhan sektor UMKM, UU Cipta Kerja juga mengatur pengupahan bagi sektor usaha dan UMKM.

"Jadi perluasan kesempatan kerja juga kita harapkan dari sektor UMKM kita dan akan kita atur pengupahannya dalam UU Cipta Kerja," jelas dia.

Dia menegaskan, dalam memberikan perlindungan itu tidak hanya kepada pekerja formal saja. Tapi juga harus memastikan bagi sektor UMKM.

Di samping itu, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menepis anggapan kalau upah minimum kabupaten atau kota (UMK) dihapuskan di UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR.

Dia mengatakan memang ada beberapa perubahan dalam aturan skema pengupahan di Omnibus Law UU Cipta Kerja. Namun dia menegaskan, ketentuan UMK tetap masih berlaku.

"Terdapat penegasan variabel dan formula, berdasarkan inflasi. Selain itu UMP kab/kota juga tetap dipertahankan," jelas dia.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, kenaikan upah minimum berdasarkan rumusan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari lembaga resmi statistik, yakni Badan Pusat Statitistik (BPS).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini