Sukses

Pemerintah Rancang Regulasi Penguatan Bank Indonesia

Pemerintah disebut tengah membahas aturan penguatan untuk Bank Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Direktur INDEF, Eko Listiyanto mengatakan pemerintah tengah membahas aturan penguatan untuk Bank Indonesia. Namun belum diketahui regulasi baru itu akan dilahirkan dalam bentuk Perppu, Perpres atau bentuk lainnya.

Menurut Eko, bila penguatan itu berwujud Perppu maka sifatnya kegentingan memaksa. Namun, sejauh ini dia menilai tidak ada kegentingan memaksa bagi pemerintah untuk memberikan penguatan. Apalagi kondisi sektor keuangan relatif stabil di tengah pandemi Covid-19.

"Menurut saya kalau Perppu ini kan sifatnya kegentingan memaksa," kata Eko dalam diskusi Revisi UU BI & Perppu Reformasi Keuangan: Mau Dibawa Kemana Independensi Bank Sentral?, Jakarta, Kamis (1/10).

Ada beberapa poin yang dirancang Pemerintah dalam rangka memberikan penguatan kepada Bank Indonesia. Di antaranya penguatan data, pemeriksaan, dan penguatan instrumen yang menurut Eko tidak perlu dalam bentuk Perppu.

Selanjutnya penguatan peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang akan merambah pada sektor investasi. Kemudian penguatan terhadap KSSK yang kata Eko tidak banyak tetapi jika dibiarkan akan menciptakan ketidakpastian bagi stabilitas keuangan .

"Yang tadinya (BI) menciptakan kepastian untuk stabilitas keuangan nanti oleh LPS dan Menkeu. Kalau berlarut itu tidak produktif," kata dia.

Eko meminta pemerintah sebaiknya mengkaji ulang rencana penguatan Bank Indonesia jika alasannya dampak pandemi Covid-19. Harus dicermati kembali, sektor fiskal atau sektor keuangan yang terdampak.

"Ide itu harus dilihat dulu, kesalahan domainnya ini sektor keuangan atau gimana. Beda soal kalau ini di sektor fiskal," katanya mengakhiri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ekonom Sebut RUU BI Cuma Copy-Paste Aturan Sebelumnya

Wakil Direktur Institute For Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto menyampaikan tanggapannya terkait Rancangan Undang Undang Bank Indonesia (RUU BI).

Ia menilai, RUU ini tidak memiliki urgensi. Bahkan ia menyebut produk ini merupakan perpaduan antara Orde Lama dan orde Baru.

“Saya menilai bahwa ini kelihatan sekali Undang-Undang ini kalau misalkan draft versi yang kemarin, 17 September itu mungkin menjadi usulan dari DPR maka ya Bank Sentral kita kembali kepada era perpaduan antara orde lama dengan orde baru. Karena beberapa aspek sebetulnya hanya copy-paste dari UU yang tahun 53 dengan yang 68 ya sini hampir beberapa dimasukkan lagi jadi seolah-olah mau bernostalgia dengan situasi di era Orde Baru,” ujar dia dalam webinar INDEF, Kamis (1/10/2020).

Menurutnya, ada beberapa aspek yang janggal dengan diusulkannya dewan kebijakan ekonomi makro.

“Ini kelihatan sekali ya antara kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal hanya di beberapa bagian pasal-pasalnya itu menjadi cukup rancu begitu.

“Dan beberapa aspek yang menurut saya berarti ini yang berfungsi lebih ke dewan moneter. Dewan gubernurnya perannya menjadi tergerus lagi,” kata dia. Ia menambahkan, dengan keadan seperti itu, maka akan memunculkan pertanyaan di publik, utamanya dari pasar keuangan.

“Kalau misalkan versi ini yang dijadikan acuan, maka ya pasti akan jadi pertanyaan banyak orang, terutama dari pasar keuangan. Karena kan nanti sangat mungkin kebijakan itu agak susah untuk dikatakan bahwa kebijakan ini independen berdasarkan analisa dinamika ekonomi yang terjadi,” jelas Eko. Lebih lanjut, Eko menyarankan agar draft usulan RUU BI ini disebarluaskan agar dapat dikritik banyak pihak. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.