Sukses

Global Mediacom Menang Gugatan Kepailitan Lawan KT Corporation

Setelah permohonan ditolak, KT Corporation diwajibkan membayar ganti rugi biaya perkara yang timbul dari sengketa tersebut.

Liputan6.com, Jakarta PT Global Mediacom Tbk (BMTR) menang dalam sengketa kepailitan yang diajukan KT Corporation ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Majelis Hakim memutuskan menolak permohonan dari KT Corporation.

"Menolak permohonan tersebut," kata Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Majelis Hakim menilai permohonan kepailitan tersebut tidak dapat membuktikan dalil-dalil kreditur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak dibayar sedikitnya satu utang telah jatuh waktu dan dapat dibagi, sehingga tidak dapat terpenuhi ketentuan pasal 2 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004.

"Untuk itu, maka permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon harus dinyatakan ditolak," kata Majelis Hakim.

Setelah permohonan ditolak, KT Corporation diwajibkan membayar ganti rugi biaya perkara yang timbul dari sengketa tersebut.

"Oleh karena permohonan dinyatakan ditolak, maka menjadi kewajiban hukum bagi pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana dituangkan dalam amar putusan," kata Majelis Hakim.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kata Kuasa Hukum

Kuasa hukum PT Global Mediacom Tbk Hotman Paris Hutapea mengungkapkan putusan sidang membuktikan KT Corporation tidak mempunyai cukup bukti untuk permohonan pailit kepada Global Mediacom.

"Kita nggak tahu dari mana dia ngaku-ngaku dapat pengalihan kontrak dari perusahaan lain, tapi untuk pengalihan kontrak itu harus ada perjanjian pengalihan. Dia tidak punya, jadi memang sama sekali nggak tahu dari awang-awang mana dia," ujar Hotman Paris usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang pertama, kata Hotman, dirinya berdebat dan kuasa hukum dari KT Corporation yang berasal dari lembaga hukum milik mantan Menkumham Amir Syamsudin.

Kuasa hukum KT Corporation, kata Hotman, tidak memiliki kontrak kerja yang sesuai untuk barang bukti.

"Katanya dia punya kontrak pengalihan dari pihak perusahaan lain, terus kita tanyakan akhirnya dimasukkan sebagai bukti ternyata tidak ada isinya yang mengatakan bahwa dialihkan kontrak apa, nggak ada. Jadi, memang benar-benar no body, kita nggak kenal," jelasnya.

Adapun, permohonan kepailitan yang ditolak tersebut didaftarkan pada Selasa (28/7/2020) lalu dan mendapat nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.