Sukses

Kemenkeu Belum Terima Pajak dari Zoom Dkk

Kementerian Keuangan menunjuk puluhan perusahaan digital asing untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen sejak Agustus 2020

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk puluhan perusahaan digital asing untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen sejak Agustus 2020.

Namun demikian, hingga kini belum ada satupun perusahaan yang menyetorkan pajak.

"Untuk setoran sampai Agustus untuk PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) luar negeri belum kita terima," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Setoran hasil pemungutan PPN hasil transaksi digital itu sebenarnya baru akan diterima pemerintah pada September 2020. Meskipun penunjukkan telah dilakukan sejak Agustus 2020.

Pada bulan lalu, DJP telah menunjuk enam perusahaan global memungut PPN. Produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut pun dipastikan akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020.

"Karena setoran baru masuk September 2020 ini jadi sampai Agustus belum ada setoran yang diterima," jelas Suryo.

Suryo menambahkan, pihaknya akan terus mengakselerasi jumlah perusahaan asing yang wajib menyetorkan pajak ke Indonesia.

"Harapan kita semakin banyak PMSE semakin baik pemungutan PPN ke depan jadi paling tidak sampai Oktober akan ada 37 PMSE luar negri," tandasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar Perusahaan

Sebelumnya, Kementerian Keuangan kembali menunjuk 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Perusahaan-perusahaan tersebut yaki LinkedIn Singapore Pte. Ltd, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd, Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd, PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd, dan Skype Communications SARL.

Selain itu, juga Twitter Asia Pacific Pte. Ltd, Twitter International Company, Zoom Video Communications, Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama, dan PT Shopee International Indonesia.

"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam siaran persnya, di Jakarta, (9/9).

Adapun jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Adapun jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 28 badan usaha. Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Anggun P. Situmorang

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    kemenkeu

  • Zoom