Sukses

Kementan Genjot Peningkatan Nilai Tambah dengan Terus Salurkan KUR Pertanian kepada Petani

Kementerian Pertanian (Kementan) terus berkomitmen untuk mendukung peningkatan nilai tambah di sektor pertanian. Salah satu langkah yang diambil dengan menyalurkan bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada petani.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) terus berkomitmen untuk mendukung peningkatan nilai tambah di sektor pertanian. Salah satu langkah yang diambil dengan menyalurkan bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada petani yang selama ini konsisten bergerak di sektor pertanian.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy mengatakan, pertanian merupakan salah satu sektor yang memiliki peran penting dalam perekonomian nasional.

"Hanya saja, petani memiliki kendala keterbatasan modal dan akses terhadap sumber pembiayaan pertanian. Untuk itu pemerintah menggulirkan KUR untuk memfasilitasi akses petani kepada perbankan," jelas Sarwo Edhy pada acara 'Sosialisasi Budidaya Porang dan Pembiayaan KUR Sektor Pertanian' di Desa Talumae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (23/7/2020).

Program KUR merupakan skema kredit atau pembiayaan modal kerja, dan/atau investasi yang diberikan kepada debitur yang memiliki usaha produktif dan layak termasuk sektor pertanian, namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

 

Saat ini, Sarwo Edhy melanjukan, Kementerian Pertanian menargetkan penyaluran KUR untuk sektor pertanian sebesar Rp 50 triliun dari total Rp 190 triliun yang dialokasikan pemerintah untuk berbagai sektor. Alokasi program KUR tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemberian kredit kepada usaha mikro dan kecil, khususnya di sektor pertanian.

"Pada tahun 2020, target pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 190 triliun untuk program KUR pada berbagai sektor dalam upaya mendorong kenaikan pertumbuhan ekonomi nasional, dari total tersebut dialokasikan Rp. 50 Triliun untuk sektor pertanian" tutur Sarwo Edhy.

Sebagai informasi, plafon KUR pertanian mikro dialoasikan sebesar Rp5 juta sampai dengan Rp50 juta. Sedangkan KUR pertanian kecil dianggarkan mulai Rp50 juta hingga Rp500 juta dengan bunga 6 persen. Pemerintah mengharapkan kegiatan penyaluran KUR model kluster.

Model ini, dimana ada penjamin kredit bagi petani (avalis) dan ada penjamin pasar atau pembeli hasil produksi (off taker), serta ada perlindungan terhadap gagal panen dalam bentuk asuransi pertanian. Kementerian Pertanian berharap melalui sinergi kegiatan ini dapat membangun kepercayaan dengan perbankan, lebih fokus dan berkomitmen untuk menyejahterakan petani.

Beberapa waktu lalu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menegaskan keseriusan Kementan menyediakan KUR yang bisa diakses dengan mudah oleh petani. Namun Mentan juga menekankan KUR bukan bantuan, tetapi kredit yang artinya harus dikembalikan dengan cara dicicil.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.