Sukses

Top 3: Penerimaan CPNS Kemenkeu Disetop hingga 2024

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Rabu (8/7/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menghentikan sementara perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru dan mahasiswa STAN hingga 2024.

Dalam hal ini, Kementerian Keuangan berupaya mewujudkan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang optimal untuk mewujudkan SDM yang adaptif dan technology savy.

Berdasarkan data yang ada, total pegawai Kemenkeu per 1 Januari 2020 yakni 82.451 orang. Berdasarkan unit eselon I, pegawai Kemenkeu terbanyak berada di Direktorat Jenderal Pajak, yaitu sejumlah 46.468 orang atau 56,35 persen, dan terbanyak kedua yakni pegawai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejumlah 16.909 orang atau 20,5 persen.

Artikel mengenai Sri Mulyani hentikan sementara penerimaan CPNS dan mahasiswa STAN ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Rabu (8/7/2020):

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Sri Mulyani Setop Penerimaan CPNS dan STAN hingga 2024

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan moratorium atau pemberhentian sementara perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru dan mahasiswa STAN untuk 5 tahun ke depan, tepatnya pada periode 2020-2024.

Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.

Dalam kebijakan tersebut, Kementerian Keuangan berupaya mewujudkan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang optimal untuk mewujudkan SDM yang adaptif dan technology savy.

"Proyeksi kebutuhan SDM aparatur Kementerian Keuangan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dihitung dan disusun secara hati-hati berdasarkan ketentuan yang berlaku, memperhatikan arah kebijakan nasional di bidang pengelolaan SDM aparatur dan kondisi existing SDM Kementerian Keuangan," tulis PMK 77/2020, seperti dikutip Liputan6.com Selasa (7/7/2020).

Simak berita selengkapnya di sini

3 dari 4 halaman

2. Harga Minyak Naik karena Pasokan Mengetat

Harga minyak naik pada penutupan perdagangan Senin (Selasa pagi waktu Jakarta). Kenaikan harga minyak ini didukung oleh harapan pemulihan ekonomi di seluruh dunia meskipun terjadi lonjakan kasus corona di Amerika Serikat (AS) dan beberapa negara lain.

Mengutip CNBC, Selasa (7/7/2020), harga minyak mentah Brent naik 73 sen atau 1,7 persen menjadi USD 43,53 per barel. Sedangkan harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) AS naik 28 sen atau 0,7 persen menjadi USD 40,93 per barel.

"Pelaku pasar tampaknya mengabaikan lonjakan kasus Covid-19 di Amerika Serikat," tulis riset ING.

Simak berita selengkapnya di sini

4 dari 4 halaman

3. Sri Mulyani: Banyak Negara Terjebak di Ekonomi Menengah Atas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat suara mengenai kenaikan status Indonesia dari berpendapatan menengah ke bawah (lower middle income country) menjadi negara berpendapatan menengah ke atas (upper middle income country) oleh Bank Dunia.

Menurutnya, hal ini tidak lantas membuat Indonesia mudah menjadi negara berpenghasilan tinggi atau high income.

"Indonesia adalah negara yang masuk dalam katergori upper middle income class ini mulai 2020 ini. Namun, meskipun kita masuk dalam kategori upper middle class, tidak berarti kita bisa terus naik menjadi high income country," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama DPD, Jakarta, Selasa (7/7).

Simak berita selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.