Sukses

Sehari Beroperasi, KAI Angkut 62 Penumpang Kereta Luar Biasa

Seluruh penumpang merupakan penumpang yang termasuk dalam masyarakat yang dikecualikan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) tercatat melayani total 62 penumpang Kereta Luar Biasa (KLB) di hari pertama beroperasi.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, seluruh penumpang tersebut merupakan penumpang yang termasuk dalam masyarakat yang dikecualikan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19.

"Meski okupansinya tidak tinggi, pengoperasian KLB ini KAI tujukan untuk melayani masyarakat yang memilikikebutuhan mendesak dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat," ujar Joni dalam keterangan pers, Rabu (13/5/2020).

Beberapa rute yang diminati penumpang adalah Gambir - Surabaya Pasarturi, Gambir - Cirebon dan Gambir - Semarang Tawang. Secara rinci, berikut sebaran penumpang KLB yang dilayani PT KAI di hari pertama beroperasi:

1. KLB KP/10476 Gambir - Surabaya Pasarturi: 27 penumpang

2. KLB KP/10477 Surabaya Pasarturi - Gambir: 12 penumpang

3. KLB KP/10494 Bandung - Surabaya Pasarturi: 11 penumpang

4. KLB KP/10497 Surabaya Pasarturi - Bandung: 1 penumpang

5. KLB KP/10502 Gambir - Surabaya Pasarturi: 8 penumpang

6. KLB KP/10507 Surabaya Pasarturi - Gambir: 3 penumpang

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jumlah Tiket yang Terjual

Adapun, PT KAI sendiri menjual tiket mulai H-7 keberangkatan. Hingga 12 Mei pukul 17.30 WIB, jumlah tiket yang terjual mencapai 89 tiket.

Terdapat 29 calon penumpang yang ditolak karena berkas yang diserahkan tidak lengkap.

"Pegoperasian KLB ini dikhususkan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah, dan bukandiperuntukkan untuk Angkutan Mudik Lebaran 1441 H," tegas Joni.

"Penumpang harus melengkapi berkas-berkas yang disyaratkan dalam SE Gugus Tugas Covid-19 No 4/2020 agar dapat membeli tiket perjalanan KLB. Bagi yang tidak lengkap, tidak akan diberikan Surat Izin dari Tim Satgas Covid-19," tutup dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.