Sukses

Garda Depan Lawan Corona, Pekerja Kesehatan Tuntut Upah Layak

Para pekerja di rumah sakit, puskemas, maupun klinik seharusnya diberikan upah yang layak.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Reformasi (FSP FARKES R) Idris Idham mengatakan, setiap tanggal 7 April diperingati sebagai Hari Kesehatan Sedunia.

Oleh karena itu, di tengah pandemi Corona Covid-19, pekerja yang selama ini bergelut di bidang kesehatan harus mendapat perhatian dari semua pihak. Selama ini, mereka bekerja dengan segala risiko yang dihadapi.

"Hal sederhana adalah, kami meminta seluruh pekerja rumah sakit harus dilindungi dengan APD yang standar," kata Idris dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).

Selain itu, lanjutnya, pemberian tambahan vitamin dan suplemen serta penambahan menu yang bergizi harus diberikan.

Mengingat pekerja di sektor kesehatan berisiko tinggi tertular penyakit, FSP FARKES R yang merupakan anggota afiliasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), meminta agar para pekerja di rumah sakit, puskemas, maupun klinik diberikan upah yang layak.

Terlebih lagi, saat ini masih banyak pekerja rumah sakit yang mendapatkan upah di bawah upah minimum.

"Hal yang tak kalah penting, jangan ada lagi pekerja di rumah sakit yang berstatus sebagai pegawai kontrak, outsourcing, apalagi magang, termasuk jangan mengabaikan keberadaan petugas cleaning service di rumah sakit," ujarnya.

Dengan adanya wabah Covid-19 ini, Idris menilai bahwa terbukti tenaga kesehatan adalah elemen penting untuk memerangi pandemi. Karena itu, setiap tenaga kesehatan harus sadar akan hak-haknya sebagai bagian dari pekerja atau buruh. Salah satunya dengan berserikat.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cerita Paramedis Terpaksa Gunakan Jas Hujan Plastik sebagai Tameng Virus Corona

Sebelumnya, keterbatasan Alat Pelindung Diri (APD) juga menimpa sejumlah paramedis di Kabupaten Bogor, Jawa Barat di tengah bencana nasional dan pandemi global virus corona atau Covid-19.

Bahkan di hampir seluruh puskesmas, mereka terpaksa mengenakan jas hujan plastik yang biasa dijual Rp 10.000 di pinggir jalan. Seperti yang terlihat di Puskesmas Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat.

 

Petugas medis harus mengenakan jas hujan kresek untuk melindungi diri saat memeriksa Orang Dalam Pemantauan (ODP) hingga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) kasus corona Covid-19.

Salah seorang paramedis Puskesmas Leuwiliang, Atih Djuarsih mengaku, jas hujan kresek digunakan petugas untuk melindungi diri dari paparan virus corona. Saat ini Puskesmas Leuwiliang menangani 12 ODP dan 2 PDP.

"Yang ODP dan PDP ini rata-rata baru pulang dari Arab. Ada juga yang kontak dengan dosen di Jepang, ada juga pegawai Kementerian Perhubungan," kata Atih.

Pihak puskesmas sendiri lebih berhati-hati dalam menyeleksi orang yang akan masuk. Terutama pengukuran suhu tubuh dan penggunaan hand sanitizer.

"Kalau ada keluhan flu, batuk, dan demam kami pisahkan di ruangan yang sudah disiapkan. Kalau tidak ya bisa masuk ke ruangan pemeriksaan biasa," katanya.

Diakuinya, setiap petugas medis memang seharusnya dilengkapi APD standar badan kesehatan dunia (WHO). Namun, mereka terpaksa mengenakan jas hujan plastik karena ketiadaan APD yang sesuai standar.

"Kami kan harus safety. APD-nya tidak ada. Pakai jas hujan yang penting petugas tidak kontak dengan kulit orang lain atau percikan dan segala macam," katanya.

Direktur Utama RSUD Leuwiliang, drg Hesti Iswandari menuturkan, penggunaan jas hujan kresek sebagai APD 'darurat' sangat tidak memenuhi standar kesehatan atau tidak mampu melindungi diri paramedis dari virus corona Covid-19.

"Karena kan itu tidak rapat. Lehernya masih terbuka. Tangannya juga. Itu memang ada di Puskesmas Leuwiliang. Tapi kita memang untuk APD tidak ada. Uangnya ada, tapi barangnya yang tidak ada," kata Hesti.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini