Sukses

Curhat Pengusaha, Utang di Atas Rp 10 Miliar Juga Butuh Keringanan

Para UKM Padagang Pasar juga perlu mendapat keringanan retribusi pasar yang merupakan kewajiban untuk dibayarkan setiap bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Terbitnya Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona menuai berbagai respons. Salah satunya dari sektor usaha, yang menerima kucuran dana stimulus sebesar Rp 70,1 triliun sebagai insentif perpajakan dan stimulus KUR.

Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, memberikan apresiasi atas terbitnya Perppu No 1/2020 itu.

"Dunia Usaha apresiasi stimulus terbaru pemerintah sebesar Rp 405 triliun di samping untuk memerangi Covid 19 juga untuk membantu beban dunia usaha saat ini. Tentu yang sangat kita harapkan bagaimana pemerintah dengan segala daya dan upaya mampu secepatnya mengakhiri penyebaran virus ini karena sudah sangat meresahkan bukan saja dunia usaha akan tetapi juga masyarakat," ujarnya, Kamis (2/4/2020).

Kendati demikian, Sarman juga membeberkan bahwa dunia usaha membutuhkan stimulus yang lebih luas untuk menghadapi permasalahan di masing-masing sektor.

"Dari sisi operasional usaha tentu kembali ke bidang usaha dan kreativitas masing masing. Dunia usaha saat ini hannya berpikir mampu bertahan saja itu sudah luar biasa. Dalam rangka hal tersebut dunia usaha masih membutuhkan stimulus yang lebih luas yang mampu menjawab tantangan masing masing sektor usaha sehingga dapat meminimalisir terjadinya PHK," tututnya.

Sebab, lanjut Sarman, masing masing sektor usaha memiliki permasalahan dan tantangan yang berbeda beda pada kondisi seperti ini.

Sarman menyebutkan, misalnya restruktusisasi pinjaman yang hanya Rp 10 miliar  ke bawah, apakah bisa diperluas. Sebab menurutnya, yang memiliki kredit di atas Rp 10 miliar juga mengalami kondisi yang sama.

"Juga pajak daerah seperti pajak hiburan, hotel dan restoran juga diharapkan mendapat keringanan dan konpensasi dari pemerintah daerah akibat dari penutupan tempat hiburan dan sepinya pengunjung hotel dan restoran," imbuhnya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pajak Kendaraan

Tak hanya itu, Sarman menjelaskan termasuk juga Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) khusus mobil yang dipergunakan untuk sarana transpotasi umum taxi maupun online.

Kemudian, lanjutnya, para UKM Padagang Pasar juga perlu mendapat keringanan retribusi pasar yang merupakan kewajiban untuk dibayarkan setiap bulan kepada pengelo pasar akibat dari berkurangnya pemasukan mereka.

"Beda lagi dengan perusahaan sektor alih daya (outsorching), mereka telah mengirimkan surat ke Presiden agar melindungi hampir 3 juta tenaga kerja alih daya akibat dari perusahaan pemberi Kerja menolak pembayaran upah selama dirumahkan," kata Sarman.

Untuk itu, Sarman mengajak pihak pelaku usaha untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah agar mendapat kebijakan ekonomi untuk dapat bertahan menghadapi badai Corona. Sehingga tidak sampai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja PHK).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan.

    Pengusaha

Video Terkini