Sukses

Simak Aturan Baru Terkait Prosedur Seleksi CPNS

Peraturan Seleksi CPNS ini mengatur rincian tahapan seleksi dari mulai persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) terbitkan Peraturan baru, yakni peraturan Nomor 50 tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT), sebagai pengganti Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.

Dilansir dari website resmi BKN, bahwa peraturan baru tersebut ditujukan sebagai pedoman bagi pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, seleksi masuk Sekolah Kedinasan (Sekdin), seleksi pengembangan karir, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggunakan CAT BKN.

Selanjutnya, peraturan ini mengatur rincian tahapan seleksi dari mulai persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan. Selain itu juga, diatur tentang mekanisme pelaksanaan seleksi yang di dalamnya terdapat peserta penyandang disabilitas.

Berikut beberapa poin perubahan dari peraturan baru terkait prosedur penyelenggaraan metode CAT BKN, yakni komposisi tim pelaksana CAT BKN harus terdiri dari koordinator, super admin, petugas aplikasi, dan pengawas.

Untuk lokasi mandiri, penyimpan server menjadi tanggungjawab tim pelaksana CAT BKN. Serta pihak yang bertanggungjawab atas pengawasan di ruang seleksi, harus mengecek kartu identitas, kartu peserta, dan nama peserta dilayar Personal Computer (PC).

Kemudian, menampilkan dan memastikan skor peserta seleksi secara realtime yang dapat dilihat langsung oleh masyarakat. Serta tahap pelaporan CPNS dan sekolah kedinasan sesuai dengan pelaksanaan, pengumpulan, rekonsiliasi, dari Kepala BKN dan pengumuman oleh instansi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyandang Disabilitas

Bagi peserta penyandang disabilitas, panitia seleksi diwajibkan menyiapkan ruang seleksi yang nyaman, tersedia headset, komputer dan jaringan yang terkoneksi dengan server seleksi.

Dalam peraturan itu, juga terdapat tata tertib tambahan, yakni PIN registrasi ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai. Serta berita acara penyimpanan server tidak ada, namun akan ada pemulihan data.

Maka dari itu, BKN mengimbau seluruh pihak yang terlibat pada penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT, dapat melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan dengan mengacu pada peraturan tersebut.    

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.