Sukses

DPR Sahkan UU KPK, Penegakan Hukum Sektor Migas Semakin Lambat

Revisi UU KPK dikhawatirkan akan banyak membebaskan tersangka mafia migas yang masih dalam penyelidikan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Energi UGM, Fahmy Radhi, menyatakan bahwa pengesahan revisi Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan membuat penegakan hukum di sektor minyak dan gas (migas) semakin lama. Sebab, tanpa adanya revisi UU KPK saja pembrantasan korupsi di sektor tersebut butuh waktu empat tahun.

"Pada sektor migas itu butuh waktu 4 tahun. Apalagi kalau harus izin dewan pengawas perlu waktu 10 tahun mengungkap korupsi di sektor migas," kata dia dalam acara diskusi yang digelar di Cikini, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Fahmy pun menyebut adanya butir poin yang mengharuskan penyelidikan harus izin ke dewan pengawas terlebih dahulu sangat tidak tepat. Karena menurutnya itu sama saja akan memperlambat dan menyulitkan kinerja KPK dalam menjaring mafia migas.

"Kalau penyidik mau menyelidiki aliran dana, kemudian tidak mendapat izin atau izinnya lama itu akan memperlambat KPK mengusut penyimpangan atau potensi korupsi yang ada di migas, baik di hulu, mid ter., maupun di hilir,” kata dia.

Di samping itu, adanya kebiajakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun di dalam revisi UU KPK, dikhawatirkan akan banyak membebaskan tersangka mafia migas yang masih dalam penyelidikan.

“Ini saya khawatirkan adanya moral hazard dengan penggunaan SP3. Misalnya lagi diusut butuh waktu lama, kemudian sudah melewati dua tahun kemudian dibebaskan. Ini akan semakin banyak orang yang dibebaskan dengan menggunakan SP3 tadi,” pungkasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

DPR Sahkan UU KPK, Istri Gus Dur: Dengar Itu Aku Mulas dan Pusing

DPR telah mengesahkan revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat paripurna, Selasa kemarin. Istri almarhum Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Sinta Nuriyah mengaku kecewa dengan sikap anggota dewan yang tetap mengesahkan revisi UU KPK.

"Ya begitu, lah (kecewa)," ujar Sinta ditemui di Hotel Double Tree Hilton Hotel Cikini Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).

Sinta Nuriyah merupakan salah satu yang tak setuju terhadap revisi UU tentang KPK. Dia pun tak bisa menyembunyikan kekecewaannya kepada DPR dan pemerintah yang terlibat dalam pembahasan revisi UU KPK.

"Aduh, mules. Denger itu aku mules. Sudah ngomong bolak balik, ke KPK segala macem, udah mules. Kalau sudah denger, sudah mules, pusing, mules," ucap dia.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengetuk palu di depan puluhan orang anggota dewan yang hadir saat sidang paripurna pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan diketuknya palu tersebut, Revisi UU KPK resmi disahkan menjadi undang-undang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini