Sukses

Simak, Ini Cara Minta Ganti Rugi Mati listrik ke PLN

PLN sudah menyiapkan dana kompensasi sebesar Rp 840 miliar untuk membayar ganti rugi ke pelanggan.

Liputan6.com, Jakarta - September ini akan menjadi bulan kompensasi bagi PT PLN (Persero) atas peristiwa mati lampu massal pada Minggu, 4 Agustus 2019 lalu. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bahkan menyebut kompensasi ini terbesar dalam sejarah.

PLN sudah menyiapkan dana kompensasi sebesar Rp 840 miliar. Perseoran juga menyediakan laman khusus di situs mereka agar memudahkan pelanggan menghitung ganti rugi.

Bila ingin mengunjungi layanan ganti rugi PLN klik di sini.

Pelanggan juga bisa mengakses lewat situs resmi PLN untuk melihat jumlah kompensasi yang bisa didapat, berikut langkahnya:

Situs kompensasi PLN. Dok: PLN

1. Masuk ke website resmi PLN, www.pln.co.id

2. Klik menu

3. Klik pelanggan

4. Klik layanan online

5. Klik Info kompensasi

6. Masukkan IDPEL (ID Pelanggan) dan input kode disamping yang ada

7. Akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.

Dwi menyebut pembayaran kompensasi akan dipercepat PLN. Pembayaran pun dilakukan sebulan lebih awal, yakni bulan September.

"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar,” jelas Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah dalam pernyataan resminya pada Agustus lalu.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bayar Kompensasi Listrik Padam, Pendapatan PLN Tergerus Rp 840 Miliar

PT PLN (Persero) mengaku pendapatannya berkurang atas akibat kompensasi pemadaman listrik. Sebab penggantian atas kurangnya Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) tersebut berupa pemotongan tagihan dan penambahan token.

‎Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah menegaskan, kompensasi pemadaman listrik tidak dibayar tunai tetapi dengan mengurangi tagihan atas penggunaan listrik pada Agustus 2019 yang dibayar pada September 2019 untuk pelanggan pasca bayar‎. Sedangkan untuk pelanggan pra bayar berupa tambahan token‎ sebesar nilai kompensasi yang didapat.

"Jadi kompensasi tidak dibayar atau dicairkan, tetap pelanggan dapat potongan harga dan tambahan kWh untuk pengisian token," kata Dwi, di Jakarta, Selasa, 3 September 2019.

Dwi‎ mengungkapkan, kompensasi pemadaman listrik disebagian Jawa berupa pemotongan tagihan dan penambahan listrik tersebut, berdampak pada berkurangnya pendapatan PLN sebesar Rp 840 miliar. Berdasarkan catatan PLN ada 21,9 juta pelanggan yang mendapat kompensasi dengan nominal sebesar Rp 840 miliar.

"‎PLN nggak menyediakan uang, tapi mengurangi ‎tagihan larinya ke pendapatan yang berkurang Rp 840 miliar," jelasnya.

Menurut Dwi, kompensasi pemadaman listrik bisa diterima masyrakat sejak pembayaran tagihan lisrik dan pengisian token mulai 1‎ September 2019. Untuk besaran kompensasi berpedoman Peraturan Menteri Energi Nomor 27 Tahun 2017.

‎"Semenjak 1 September 2019 maka pelanggan yang selama ini pada Agustus 2019 mendapat layanan tidak sesuai TMP berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017,"‎ tandasnya.

3 dari 3 halaman

Kompensasi Pemadaman Listrik 4 Agustus 2019 Mengacu Regulasi Lama

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, kompensasi atas pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu 4 Agustus 2019 akan mengikuti regulasi lama. Regulasi tersebut yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).

Direktur Jenderal ‎Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, regulasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang baru akan berlaku jika terjadi pemadaman listrik ke depan. Saat ini regulasi baru tersebut masih dalam tahap kajian.

"‎Kalau menyangkut kompensasi enggak mungkin berlaku mundur," kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Kompensasi pemadaman listrik yang terjadi pada awal Agustus akan mengacu pada regulasi TMP yang berlaku saat ini, yaitu untuk pelanggan listrik subsidi sebesar 25 persen dari beban penggunaan listrik, sedangkan untuk pelanggan non subsidi sebesar 35 persen dari tagihan penggunaan listrik.

"kan ada Peraturan Menteri sekarang, untuk subsidi dan non subsidi kan beda, satu 25 persen satu lagi 35 persen, itu diitung semua. pokoknya yang kemarin itu basisnya pake Peraturan Menteri Nomor 27," tuturnya.

Rida mengakui, Kementerian ESDM telah mewacanakan besaran kompensasi pemadaman listrik dengan tingkatan 100 sampai 300 persen, mengikuti lama waktu pemadaman listrik, untuk dicantumkan ke dalam regulasi baru kompensasi pemadaman listrik.

"Kalau yang tadi diomongin itu ya wacana, masih disimulasi," ujarnya.

Jika hasil kajian telah selesai, maka rumusan yang menetapkan besaran kompensasi pemadaman kajian akan diputuskan Menteri ESDM Ignasius Jonan.

"‎Itu kan exercise belum diputuskan ada wacana ke situ yang terpentingkan keputusan Pak Menteri. Sekarang saya lagi nunggu ada waktu untuk melapor hasil exercise terakhir," tandasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.