Sukses

Tingkatkan Wisman, KEIN Usulkan Penguatan DMO Pariwisata

Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) tengah mengusulkan penguatan destinasi-destinasi pariwisata di Indonesia demi mendongkrak kunjungan wisatwan

Liputan6.com, Jakarta Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) tengah mengusulkan penguatan destinasi-destinasi pariwisata di Indonesia demi mendongkrak kunjungan wisatawan.

Ketua Pokja Industri Pariwisata Komite Ekonomi dan Industri Nasional Republik Indonesia (KEIN RI) Dony Oskaria mengatakan salah satu cara penguatannya adalah dengan memaksimalkan Destination Managament Organisation (DMO).

"Kami sedang menggodok rekomendasi kebijakan pariwisata terkait pengembangan DMO-DMO Destinasi wisata ini. Semoga dalam waktu dekat bisa kami selsaikan dan kami sampaikan kepada presiden," ucap Dony kepada Liputan6.com, Kamis (2/5/2019).

Dony menjelaskan, sektor pariwisata adalah salah satu masa depan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah perlu memberikan keberpihakan lebih, baik secara fiskal maupun secara regulasi.

Destinasi-destinasi yang ada, menurut Dony, tak bisa diserahkan begitu saja kepada hukum permintaan dan penawaran, tanpa ada kejelasan soal keberlanjutan sosial ekonomi dan lingkungan, serta soal redistribusi kue ekonomi pariwisata untuk masyarakat.

 

 

Saksikan video terkait di bawah ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tantangan Penguatan DMO

Hal senada disampaikan oleh Direktur Eksekutif Economic Action Indonesia (EconAct) Ronny P Sasmita. Dia berpendapat destinasi wisata bisa berkembang jika ada pengelolanya atau DMO-nya.

"DMO punya tanggung jawab untuk itu. Artinya, DMO memang ditujukan untuk menjawab berbagai tantangan industri pariwisata ke depannya," tambah dia.

Namun, menurut Ronny, untuk menjadikan DMO sebagai strategi pariwisata ke depan tantangannya tak mudah. Pariwisata sebagai industri yang bersifat miltidimensi dan lintas sektoral, sangat membutuhkan kerja sama dari semua pihak, mulai dari pemerintah, swasta, masyarakat, akademisi, aktivis (organisasi non-pemerintah), serta media massa.

"Namun kita belum punya badan khusus yang berwenang untuk memyinergikan semua stake holder pariwisata ini, seperti Board of Tourism, di luar negeri," tutup Ronny.

3 dari 3 halaman

Bentuk SDM Berkualitas, Kemenpar Gelar Pelatihan Calon Auditor Usaha Pariwisata

Pelatihan Calon Auditor Usaha Pariwisata (Ruang Lingkup Usaha Pusat Penjualan Makanan dan Angkutan Jalan Wisata) digelar di Hotel Eden Kuta, Bali 23-26 April 2019. Menariknya, dalam acara yang digelar Kementerian Pariwisata (Kemenpar) itu juga dilakukan live audit. 

Lokasi Live Audit digelar di dua tempat, yakni Usaha Pusat Penjualan Makanan "Krisna Wisata Kuliner" dan Usaha Angkutan Jalan Wisata "M Trans". Pelatihan ini diikuti 22 orang auditor aktif yang terdapat di Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP).

"Tujuan pelatihan ini untuk melaksanakan PP 24 Tahun 2018 dan Permenpar 10 Tahun 2018 tentang perizinan berelektronik untuk usaha pariwisata, khususnya sertifikasi usaha pariwisata," ujar Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan Kemenpar, Ni Wayan Giri Adyani didampingi Asdep Industri dan Regulasi Pariwisata (IRP) R. Kurleni Ukar.

Kemenpar mendorong Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) yang telah aktif mengirimkan auditornya untuk berkomitmen membuka ruang lingkup sertifikasi usaha pariwisata kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN). Khususnya untuk jenis usaha pusat penjualan makanan dan angkutan jalan wisata.

"Fungsi Kemenpar adalah membina LSUP menjadi lembaga yang profesional dan kredibel. Serta melakukan pengawasan sertifikasi usaha pariwisata," ungkap Giri.

Kurleni Ukar menjelaskan, Menteri Pariwisata telah menunjuk dan menetapkan LSU bidang Pariwisata berdasarkan keputusan Akreditasi dari KAN. Falam hal ini melimpahkan kewenangan kepada pejabat eselon I yang membidangi industri pariwisata.

"LSU bidang Pariwisata yang dicabut kewenangannya dapat mengajukan kembali dengan mengikuti kembali tata cara permohonan pendirian LSU bidang Pariwisata," kata Kurleni Ukar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.