Sukses

Biaya Tiket Pesawat Sumbang Inflasi, Ini Tanggapan Menko Luhut

Kenaikan tarif angkutan udara seperti tiket pesawat yang terjadi pada kuartal I 2019 menyumbang andil tumbuhnya inflasi pada Maret 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan tarif angkutan udara seperti tiket pesawat yang terjadi pada kuartal I 2019 menyumbang andil tumbuhnya inflasi pada Maret 2019.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat komponen angkutan udara memberi andil terhadap inflasi sebesar 0,03 persen.

Kenaikan tarif ini bahkan menjadi salah satu penyebab peningkatan inflasi di Ambon, yang menjadi kota dengan inflasi paling tinggi pada Maret 2019, sebesar 0,86 persen.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengharapkan, pihak maskapai untuk mempertimbangkan kondisi pasar.

Pemerintah, kata dia, pun telah mengimbau pihak maskapai untuk menurunkan harga tiket. Hal tersebut berdasarkan pada kondisi pasar yang didukung oleh penurunan harga avtur, harga tiket pesawat sudah selayaknya diturunkan.

"Kita tidak mendikte perusahaan-perusahaan itu. Jangan salah. Mereka kita sudah beri tahu hey ini sudah turun turun, avtur turun," kata dia, saat ditemui, di Kantornya, Jakarta, Senin (1/4/2019).

Luhut menegaskan, pemerintah tentu mempertimbangkan banyak hal ketika meminta agar maskapai mengevaluasi tarif tiketnya. Hal ini agar jangan sampai kebijakan di satu sektor berdampak negatif bagi sektor yang lain.

"Masa lu (maskapai) tetap mau naikin, yang benar saja dong. Jangan menang sendiri. Lihat keseimbangan antara supply dan demand. Itu bagus," tegas dia.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tarif Tiket Pesawat

Sebagai informasi, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto menilai, ada pola yang tidak biasa dari kenaikan tarif angkutan udara yang masih memberikan andil terhadap laju inflasi nasional.

"Ini tidak biasa, karena berdasarkan pola tahun lalu, tarif angkutan udara, andilnya hanya pada bulan-bulan tertentu seperti puasa, Lebaran, natal dan tahun baru," kata Suhariyanto di Jakarta, Senin.

Suhariyanto mengatakan, sangat wajar apabila tarif pesawat udara mengalami kenaikan pada momen tertentu seperti Lebaran, libur anak sekolah, atau tahun baru karena tingginya permintaan.

Namun, tingginya tarif angkutan udara yang terjadi sejak November 2018 hingga Maret 2019 merupakan kejadian yang perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Oleh karena itu, dia mengharapkan kebijakan Menteri Perhubungan yang telah menurunkan batas bawah tarif bisa menekan tingginya harga tiket pesawat. "Kemarin ada kebijakan penurunan batas bawah, kita lihat dampaknya bulan depan," ujarnya.

Sebelumnya, BPS mencatat tarif angkutan udara memberikan andil inflasi sejak November 2018 sebesar 0,05 persen dan Desember 2018 sebesar 0,19 persen. Sejak itu, tarif transportasi udara ini tidak mengalami penurunan dan menyumbang andil inflasi pada Januari 2019 sebesar 0,02 persen serta Februari 2019 dan Maret 2019 masing-masing sebesar 0,03 persen.

Dalam periode ini, tarif angkutan udara mengalami kenaikan antara lain di Tual sebesar 32,14 persen, Bungu 27,38 persen, Ambon 20,83 persen, Malang 14,13 persen dan Manokrawi 13,12 persen.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.