Sukses

Kata Kemenperin soal Rencana Penerapan Cukai Plastik

Kemenperin menilai untuk menekan jumlah sampah plastik adalah dengan cara mendorong pertumbuhan industri daur ulang sampah.

Liputan6.com, Tangerang - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta rencana penerapan cukai pada kantong plastik  kembali dikaji. Hal ini disampaikan oleh Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian, Taufik Bawazier.

Menurut dia, pihaknya memiliki beberapa alasan sehingga meminta evaluasi terhadap kebijakan penerapan cukai pada kantong plastik kresek. Salah satunya dapat memberatkan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil.

"(Bahan baku) Plastik 40 persen masih impor. Bayangkan nanti penjual dari lontong sayur, pecel, yang pakai plastik itu dibebani dengan cukai," kata dia, dalam Workshop Media, di Tangerang Selatan, Banten, Senin (10/12/2018).

Selain itu, kata Taufik, perlu dibuat kajian yang lebih dalam dan komprehensif apakah pengenaan cukai pada kantong plastik kresek akan mampu menurunkan sampah plastik secara signifikan.

"Apa betul dengan instrumen itu (cukai kantong plastik kresek) akan mengurangi sampah. Kami berkeyakinan itu kurang tepat sasaran," ungkapnya.

Menurut dia, yang justru harus dilakukan untuk menekan jumlah sampah plastik adalah dengan cara mendorong pertumbuhan industri daur ulang sampah.

"Yang mengurangi sampah adalah industri recycle dan pemulung-pemulung itu dibina, bisa bedakan jenis-jenis sampah dididik dari hulunya. Jangan sampai industri disalahkan," ujar dia.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kurangi Sampah Plastik, Kemenkeu Percepat Pengenaan Cukai

Sebelumnya, persoalan sampah plastik masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Selain sulit terurai, tingkat konsumsi dan pemakaian bahan baku plastik juga masih tinggi di masyarakat.

Melihat perosalan itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mempercepat kebijakan pengenaan cukai terhadap plastik yang tak ramah lingkungan. Ini dilakukan untuk mengurangi persoalan sampah plastik di Tanah Air.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menyatakan aturan tersebut sejauh ini sudah masuk dalam pembahasan melalui panitia antar kementerian (PAK).

Dia pun optimistis kebijakan ini dapat diterapkan pada tahun depan. "Kalau lihat antusiasme masyarakat, kemudian pembicaraan yang kita lakukan melalui panitia antar kementerian, kita tentunya optimis (tahun depan bisa selesai)," kata Heru saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa 27 November 2018.

Heru mengatkan saat ini pemerintah juga tengah berkonsultasi dengan Komisi XI DPR RI untuk membahas pengenaan cukai plastik tersebut. Selain itu, pemerintah juga sedang menggodok Peraturan Pemerintah (PP).

"Jadi semuanya nanti tentunya akan diputuskan melalui keputusan pemerintah yang ada dua tahapannya," jelas dia.

Tahap pertama dengan berkonsultasi bersama Komisi XI. "Kami lihat sudah banyak pandangan yang sangat positif dari Komisi XI. Kedua tentunya dari pemerintah sendiri yang kita sedang menggodok PP paralel dengan konsultasi dengan Komsisi XI. Mengenai kapan ya masih harus lihat ini keputusannya ditetapkan oleh pemerintahnya kapan. Kami di Bea Cukai di posisi yang sudah siap implementasikan cukai kantong plastik," beber dia.

Heru menambahkan hal terpenting dalam persoalan sampah plastik adalah dengan meningkatkan kesadaran di masyarakat. Sebab, sampah plastik yang saat ini jumlahnya sangat banyak merupakan dampak penggunaan plastik yang tidak terkendali konsumsinya dan tidak terkontrol.

Kemudian lanjut Heru, penggunaan plastik juga harus bisa diminimalisir sedemikian rupa dan menggantinya dengan bahan lain seperti kain atau kertas. Apabila terpaksa menggunakan plastik, dipastikan plastik tersebut tidak hanya bisa digunakan sekali pemakaian saja, sehingga ini akan membantu memperbaiki lingkungan.

"Nah, instrumen berikutnya adalah melalui fiskal yaitu membuat kantong plastik itu menjadi lebih tidak mudah atau tidak sangat murah. Ini untuk memdorong orang pindah ke pemakaian yang berulang ulang dan jenis kantong yang tidak terbuat dari plastik. Ini memang tujuan cukai yaitu kita harapkan bisa kendalikan konsumsi dan peredarannya ya kan," pungkas dia.

 

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.