Sukses

Belum Sampaikan Laporan Keuangan, 11 Emiten Kena Denda Rp 50 Juta

Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan 18 perusahaan tercatat atau emiten belum sampaikan laporan keuangan kuartal III 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan 18 perusahaan tercatat atau emiten belum sampaikan laporan keuangan kuartal III 2018.

Mengutip keterbukaan informasi di laman BEI, Jumat (7/12/2018), BEI menyatakan batas akhir penyampaian laporan keuangan kuartal III 2018 per 30 September yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan pubik pada 31 Oktober 2018.

Sedangkan batas waktu penyampaian laporan keuangan kuartal III per 30 September 2018 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik setelah peringatan tertulis I pada 30 November 2018.

Dari 18 emiten itu, ada 11 emiten belum menyampaikan laporan keuangan kuartal III per 30 September 2018 yang tidak ditelaah secara terbatas atau tidak diaudit oleh akuntan publik hingga 30 November 2018. Hal tersebut dikenakan peringatan tertulis II dan denda Rp 50 juta.

Selain itu, satu perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan kuartal III per 30 September 2018 yang ditelaah secara terbatas, hingga 30 November 2018. Hal itu dikenakan peringatan tertulis I.

"6 perusahaan tercatat akan menyampaikan laporan keuangan kuartal III per 30 September 2018 yang diaudit oleh akuntan publik, batas waktu penyampaian 2 Januari 2019," tulis P.H Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, Rian Ardhi Redhite.

BEI mengenakan sanksi kepada 12 perusahaan tercatat atau emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan kuartal III 2018 per 30 September 2018. Sanksi itu antara lain surat peringatan tertulis II dan denda Rp 50 juta kepada 11 emiten. Hal itu berdasarkan ketentuan II.6.2 Peraturan Nomor I-H tentang sanksi kepada perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak ditelaah terbatas dan tidak diaudit.

Selain itu, surat peringatan tertulis I kepada satu perusahaan tercatat berdasarkan ketentuan II.6.1, Peraturan Nomor I-H tentang sanksi kepada perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan yang ditelaah terbatas oleh akuntan publik.

Sebelumnya BEI menyebutkan ada 693 perusahaan tercatat. Dari jumlah itu, 599 perusahaan tercatat atau emiten wajib menyampaikan laporan keuangan kuartal III per 30 September 2018. Sedangkan 94 efek dan perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan kuartal III per 30 September 2018.

573 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan. Sedangkan tujuh perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku pada Maret, Mei, dan Juni.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi

11 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan kuartal III yang berakhir per 30 September 2018 antara lain:

1.PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA)

2.PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN).

3. PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG)

4. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

5. PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU)

6. PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN)

7. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM)

8. PT Evergreen Invesco Tbk (GREN)

9. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)

10. PT Royal Prima Tbk (PRIM)

11. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL).

Selain itu, emiten yang belum sampaikan laporan keuangan kuartal III yang berakhir per 30 September 2018 yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik (dikenakan peringatan tertulis I) yaitu PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC).

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.