Pemerintah Cabut Izin Ekspor 2 Perusahaan Tambang

Pencabutan izin karena perusahaan tidak memenuhi ketentuan target pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Diterbitkan 04 Desember 2018, 16:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut izin ekspor mineral olahan dua perusahaan ‎tambang. Pencabutan tersebut dilakukan karena tidak memenuhi ketentuan target pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) dan habisnya izin ekspor.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, berdasarkan data terakhir, terdapat dua perusahaan yang dicabut izin ekspor‎ mineral olahan. 

Kedua perusahaan itu adalah  perusahaan bauksit PT Lopindo dan perusahaan nikel PT Surya Saga Utama.

"Dua perusahaan masih dicabut izin ‎ekspornya," kata Agung, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Agung mengungkapkan, dua perusahaan tersebut bisa mengekspor konsentrat kembali, jika mendapat perpanjangan izin ekspor dengan syarat memenuhi kemajuan ‎pembangunan smelter.

"Dia bisa mengajukan kembali artinya proses pembangunan smelter sudah dipenuhi," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Freeport Indonesia Dapat Perpanjangan IUPK Sementara

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara ke PT Freeport Indonesia. Dengan begitu perusahaan tersebut bisa mengekspor konsentrat tembaga.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, perpanjangan masa IUPK Freeport Indonesia diberikan selama sebulan.

Jika dihitung sejak pemberian IUPK sementara pertama pada Januari 2018 sampai Juli 2018. Kemudian diperpanjang setiap satu bulan hingga Desember 2018. 

"Freeport sudah diperpanjang ya, sebulan," kata Agung,di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/12/2018).

Agung menuturkan, masa perpanjangan masa IUPK sementara Freeport Indonesia berlaku sejak 1 sampai 30 Desember 2018. "Biasanya saja tanggal 1 sampai akhir bulan," tutur dia.

Agung mengungkapkan, Freport Indonesia  berikan masa perpanjang IUPK sementara, karena menunggu penyelesaian proses akusisi saham Freeport Indonesia menjadi 51 persen. 

"Diberikan perpanjangan sambil menunggu proses penyelesaian divestasi," ucap dia.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengungkapkan, instansinya tidak membuat syarat khusus untuk memberikan perpanjangan IUPK sementara.

Deng‎an begitu, untuk mendapat perpanjangan IUPK perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut cukup mengajukan perpanjangan IUPK sementara saja. "Enggak ada syarat, cuma pengajuan saja‎," ujar dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6