Sukses

Dugaan Manipulasi Gaji: Kenapa Gaji Pramugari Lion Air JT 610 Lebih Tinggi dari Pilot?

Gaji pilot Lion Air JT 610 lebih rendah dibanding co-pilot dan pramugari.

Liputan6.com, Jakarta - Masalah gaji pilot dan pramugari Lion Air menjadi sorotan BPJS dan memunculkan dugaan manipulasi gaji. Kabar mengenai jatuhnya pesawat Lion Air mulai memasuki tahap besaran dana santunan bagi para awak dan penumpang. BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) pun merilis data gaji pilot, co-pilot, dan pramugari.

Berdasarkan laporan BPJS-TK, gaji pilot Lion Air adalah Rp 3,7 juta, sementara co-pilot Rp 20 juta. Terlihat gaji co-pilot lebih tinggi. Bahkan, ternyata gaji pramugari juga lebih tinggi dari gaji pilot. Tercatat, gaji pramugari di Lion Air sebesar Rp 3,7 juta sampai Rp 3,9 juta.

"Sebesar Rp 3,7 juta, (untuk) pilot. Co-pilotnya Rp 20 juta," tutur Kepala BPJS-TK Agus Susanto di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (31/10/2018).

Pihak BPJS-TK pun mengaku kebingungan dan mengungkapkan ketidakpercayaan mereka. Pasalnya, santunan yang diberikan BPJS-TK berdasarkan laporan gaji.

Baca juga: Respons Kemnaker Mengenai Dugaan Manipulasi Gaji di Lion Air

"Tentunya kita bertanya, kenapa sih masa gajinya segitu. Demikian dasar untuk memberikan manfaat (dana) itu berdasarkan upah yang dilaporkan itu. Jadi, kalau gajinya Rp 30 juta hanya dilaporkan Rp 3 juta, artinya si karyawan ini dirugikan. Seharusnya menerima 48 dikali Rp 30 juta. Ternyata hanya menerima 48 dikali Rp 3 juta," lanjut Agus.

Peraturan BPJS-TK adalah memberikan santunan jaminan kematian sebesar 48 kali gaji. Apabila gaji pilot Rp 3,7 juta, maka dana yang didapat adalah Rp 177 juta, sementara co-pilot sekitar Rp 960 juta.

Pilot Lion Air yang terjatuh di perairan Tanjung Karawang adalah Bahye Suneja (31) asal India. Ia menjadi pilot Lion Air semenjak Maret 2011. Saat ini, keluarganya sedang dalam perjalanan dari New Delhi menuju Jakarta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lion Air Tunjuk M Rusli Jadi Plt Direktur Teknik

Maskapai Penerbangan Lion Air menunjuk Muhammad Rusli sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknik Lion Air, menggantikan Muhammad Asif yang sudah dibebastugaskan.

Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan ini sesuai dengan arahan dan keputusan yang disampaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang merupakan regulator penerbangan di Indonesia. 

"Lion Air akan melaksanakan arahan dan keputusan Kemenhub untuk merumahkan serta memberhentikan Muhammad Asif yang menjabat sebagai Direktur Teknik Lion Air saat ini. Lion Air telah menunjuk Muhammad Rusli sebagai Pelaksana Tugas Direktur Teknik Lion Air," jelas dia dalam keterangannya, Rabu (31/10/2018).

Dia mengatakan Keputusan ini berlaku efektif mulai 31 Oktober 2018 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebelumnya menyatakan telah meminta Lion Air untuk membebastugaskan direktur teknik perusahaan, menyusul insiden jatuhnya pesawat Lion Air di perairan Tanjung Karawang. 

Pembebastugasan ini sebagai bentuk sanksi atas peristiwa yang menimbulkan korban tersebut. Pembebastugasan Direktur Teknik Lion Air tersebut mulai berlaku hari ini. Selain itu, pembebastugasan tersebut juga dikenakan kepada perangkat teknik yang terkait dengan penerbangan tersebut.

"Hari ini kita akan membebastugaskan Direktur Teknik Lion. Kita bebastugaskan supaya diganti dengan orang yang lain, juga perangkat-perangkat teknik yang waktu itu merekomendasi penerbangan itu," ujar dia di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Budi menyatakan akan mengintensifkan pemeriksaan kelayakan (ramp check) pesawat-pesawat milik Lion Air. Hal ini guna memastikan tidak ada masalah pada pesawat lain milik maskapai tersebut.

"Kita akan mengintensifkan proses ramp check, khususnya Lion," ucap dia.

Sementara untuk sanksi bagi Lion Air sebagai perusahaan, Budi menyatakan hal tersebut masih akan menunggu hasil penyelidikan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Sanksi yang secara korporasi akan kita berikan setelah ada KNKT," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini