Sukses

Mendag Peringatkan Pengembang agar Tak Nakal Terhadap Konsumen

Mendag Enggartiasto Lukita coba memperingatkan para konsumen di sektor properti untuk selalu lebih cermat dalam bertransaksi.

 

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita coba memperingatkan para konsumen di sektor properti untuk selalu lebih cermat dalam bertransaksi. 

Imbauan itu ia keluarkan lantaran pada 2018 semakin banyak konsumen properti yang mengeluh akibat merasa dirugikan oleh pihak pengembang.

"Memang konsumen harus diajak untuk hati-hati dalam memilih. Track record-nya harus dilihat siapa developer-nya. Kalau toh itu pengembang baru, harus dicek betul," tuturnya di Jakarta beberapa waktu lalu, seperti dikutip Minggu (23/9/2018).

"Jangan percaya dulu sama gambar kalau belum dikenal. Status tanahnya juga harus dilihat, bangunannya, kualitasnya, dan sebagainya," ia menambahkan.

Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) mencatat, telah menerima sebanyak 241 pengaduan dari pihak konsumen pada semester I 2018. Dari jumlah tersebut, sebanyak 85,89 persen atau 204 laporan merupakan pengaduan terkait masalah di sektor perumahan.

Enggartiasto melanjutkan, instansi pemerintah hingga pihak asosiasi seperti Real Estate Indonesia (REI) akan selalu menerima dengan tangan terbuka setiap keluhan yang dilontarkan konsumen.

"Tugas kita melindungi konsumen. Kalau ada laporan pasti kita tindaklanjuti. Apa yang bisa dimediasi kita mediasi. Tapi kalau terjadi penyimpangan yang berlebihan ya kita tindak," ucapn.

Dia pun turut menceritakan pengalaman ketika menjabat sebagai Ketua Umum REI. Dia menjelaskan, fungsi utama REI salah satunya untuk menindaki aparat pengembang yang dianggap telah merugikan konsumennya.

"Peran asosiasi ada di sini. Dulu pas saya ketua umum REI, kalau ada developer REI yang tidak bertanggungjawab, saya pecat," tegas dia.

"Setiap pameran saya sediakan booth untuk YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), buat ngadu-ngadu aja di situ. Jadi nanti kalau ada yang tidak tanggung jawab, di situ ada YLKI," tambah dia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

REI: Hunian Harus Dikelola oleh Pengembang Profesional

Sebelumnya, Real Estate Indonesia (REI) menyatakan kompleks hunian baik berupa rumah tapak, rumah toko, maupun apartemen atau rumah susun harus dikelola oleh profesional yang berpengalaman. 

Pengelolaan kompleks hunian oleh sembarang pihak yang tidak memiliki rekam jejak jelas justru berpotensi merugikan penghuni.

Sekretaris Jenderal Real Estate Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida mengingatkan, rekam jejak pengelola yang profesional dengan standar pengelolaan yang sudah diakui secara internasional sangat penting dalam pengelolaan sebuah kompleks hunian. 

“Selain penghuni, penyerahan pengelolaan sebuah kompleks hunian kepada pihak yang tidak profesional juga akan merugikan pengembang yang melakukan pembangunan,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 30 Agustus 2018.

Salah satu contoh ketidakprofesionalan pengembang, lanjut dia, terjadi pada 2013 di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara. Masalah tersebut berujung pada protes penghuninya. Dalam kasus ini, pengelola diduga melakukan perubahan lahan fasilitas umum menjadi rumah kos-kosan.

Yang terbaru, pengembang dan pengelola apartemen di Bandung bahkan dipailitkan konsumennya karena wanprestasi pada April 2018. Hal ini karena perusahaan gagal menyiapkan unit pada 2015 sesuai janji kepada konsumen.

Paulus menyatakan, sejak 2014, polisi mencatat sudah 1.104 konsumen properti yang tertipu hingga Desember 2017. ‎

"Berbagai kasus tersebut belum termasuk keluhan penghuni mengenai transparansi pengelolaan uang iuran. Bahkan, di beberapa daerah sejumlah pengelola yang tidak profesional dan tak jelas rekam jejaknya membawa kabur uang kelolaan yang dikumpulkan penghuni," kata dia.

Paulus mengingatkan, selain berpotensi merusak reputasi pengembang dan pengelola, pengelolaan kompleks hunian yang tidak profesional juga akan mengganggu penjualan unit yang sudah dibangun. 

"Jika tidak nyaman, penghuni akan pindah sehingga tingkat hunian juga akan semakin sepi," ujar Paulus.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.