Sukses

Harapan Kementerian BUMN Usai Pertagas Jadi Anak Usaha PGN

PT Pertamina (Persero) dan PGN resmi menandatangani Conditional Sales Purchasing Agreement (CSPA) pada Jumat 29 Juni 2018

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) resmi menandatangani Conditional Sales Purchasing Agreement (CSPA) pada Jumat 29 Juni 2018 yang bertempat di Kementerian BUMN dan disaksikan oleh Menteri BUMN, para pejabat Kementerian BUMN dan Direksi serta Komisaris dari kedua perusahaan tersebut. 

Dalam perjanjian ini, Pertagas akan terkonsolidasi dan menjadi anak perusahaan PGN. Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN mengatakan, penandatanganan CSPA antara Pertamina dan PGN ini merupakan kesatuan proses dalam pembentukan Holding BUMN Migas yang resmi berdiri pada 11 April 2018 lalu. 

Kesepakatan ini telah menerapkan Good Corporate Governance dengan mematuhi Peraturan Perundangan yang berlaku, khususnya di bidang pasar modal secara transparan.

"Integrasi Pertagas dan PGN merupakan wujud dari upaya BUMN dalam mengimplementasikan tugas sebagai agen pembangunan tanpa mengabaikan upaya untuk meningkatkan nilai perusahaan serta mendorong perekonomian dan ketahanan energi nasional, melalui pengelolaan infrastruktur gas yang terhubung dari Barat hingga Timur Indonesia," kata Harry dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/6/2018).

Harry menegaskan, Pemerintah melalui Kementerian BUMN memberikan apresiasi kepada manajemen Pertamina, PGN dan Pertagas yang secara simultan membahas teknis terkait integrasi tersebut sehingga kesepakatan ini bisa tercapai.  BUMN merupakan milik negara dan berarti milik rakyat membawa misi memberikan keuntungan bagi perekonomian negara.

Dengan demikian, holding BUMN Migas ini diharapkan dapat menciptakan kedaulatan dan ketahanan energi yang pastinya membawa manfaat untuk masyarakat dan negara.

Harry juga menambahkan, melalui integrasi ini, Holding BUMN Migas pun diharapkan menghasilkan sejumlah manfaat di antaranya penciptaan efisiensi dalam rantai bisnis gas bumi sehingga tercipta harga gas yang lebih terjangkau kepada konsumen. Selain itu, peningkatan kapasitas dan volume pengelolaan gas bumi nasional dan peningkatkan kinerja keuangan Holding BUMN Migas.

Integrasi ini juga pada akhirnya akan meningkatkan peran holding migas dalam memperkuat infrastruktur migas di Indonesia serta menghemat biaya investasi dengan tidak terjadinya lagi duplikasi pembangunan infrastruktur antara PGN dan Pertagas.

"Semoga seluruh karyawan PGN dan Pertagas bisa saling bahu-membahu guna menjalankan visi dan misi yang sama demi kemajuan perusahaan dan kesejahteraan karyawan dan Kementerian BUMN akan terus memantau dan memastikan bahwa tidak akan ada PHK dalam proses integrasi ini dan semua karyawan akan tetap mendapatkan hak yang sama," kata Harry.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PGN Resmi Caplok Pertagas

Sebelumnya, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) dengan PT Pertamina (Persero), untuk akuisisi PT Pertamina Gas (Pertagas).

Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama mengatakan, proses pembentukan Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Minyak dan Gas Bumi (Migas) akhirnya memasuki tahap baru, dengan selesainya proses akusisi Pertagas oleh PGN.

"Satu demi satu tahapan proses integrasi antara PGN dan Pertagas ini kami lalui dan pada hari ini kami mencatatkan sejarah baru dengan penandatanganan CSPA," kata, Rachmat, di Jakarta, Jumat 29 Juni 2018.

Rachmat mengatakan, penandatanganan CSPA antara Pertamina dan PGN merupakan kelanjutan dari proses integrasi PGN untuk mengakuisisi Pertagas.

Ini sebagai tahap lanjutan usai induk BUMN Migas resmi berdiri pada 11 April 2018 yang dilakukan dengan menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dan Peraturan Perundangan yang berlaku, khususnya di bidang pasar modal serta melibatkan berbagai pihak yang mendukung dan mengawal proses.

Holding BUMN Migas tersebut disahkan melalui penandatanganan Perjanjian Pengalihan Hak Atas Saham Negara Republik Indonesia pada PT Perusahaan Gas Negara Tbk dalam rangka Penyertaan Modal Republik Indonesia ke Pertamina.

Dengan penandatanganan CSPA ini, PGN menjadi pemilik mayoritas Pertagas sebanyak 51 persen. "Sesuai dengan CSPA, transaksi akan diselesaikan dalam 90 hari ke depan,” ujar Rachmat. 

Integrasi bisnis gas ini dilakukan guna mendorong perekonomian dan ketahanan energi nasional, melalui pengelolaan infrastruktur gas yang terhubung dari Indonesia bagian Barat (Arun) hingga Indonesia bagian Timur (Papua).

Rachmat mengatakan, dengan penandatanganan CSPA ini, proses Holding BUMN Migas ini telah selesai dan sejumlah tujuan baiknya dapat terwujud.

"Harapan kami, Holding BUMN Migas ini dapat menciptakan kedaulatan dan ketahanan energi yang pastinya membawa manfaat untuk masyarakat dan negara," tutur Rachmat. 

VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Adiatma Sardjito menambahkan, setelah proses integrasi ini selesai, PT Pertamina sebagai Holding BUMN Migas mengarahkan PGN selaku subholding gas mengelola bisnis gas secara terintegrasi di Indonesia. 

"Pertagas akan diintegrasikan sebagai anak usaha PGN, dalam kerangka Holding Migas sebagaimana ditetapkan dalam PP 06 Tahun 2018," ujar Adiatma. 

Melalui integrasi ini, Holding BUMN Migas pun diharapkan menghasilkan sejumlah manfaat di antaranya menciptakan efisiensi dalam rantai bisnis gas bumi sehingga tercipta harga gas yang lebih terjangkau kepada konsumen, meningkatkan kapasitas dan volume pengelolaan gas bumi nasional dan meningkatkan kinerja keuangan Holding BUMN Migas.

"Kemudian meningkatkan peran holding migas dalam memperkuat infrastruktur migas di Indonesia serta menghemat biaya investasi dengan tidak terjadinya lagi duplikasi pembangunan infrastruktur antara PGN dan Pertagas," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.