Sukses

Top 3: BEI dan BI Tetap Buka di Hari Libur Pilkada Serentak 27 Juni

Ini berita terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan hari pilkada serentak pada Rabu, 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional. Hal ini sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018.

Keppres ini mengatur tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.

Meski libur pilkada serentak, Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap membuka perdagangan saham. Begitupun dengan Bank Indonesia (BI) yang masih beroperasi, namun terbatas.

Berita mengenai libur pilkada serentak 27 Juni ini menarik perhatian pembaca Kanal Bisnis Liputan6.com. Berikut berita populer lainnya, seperti dirangkum Selasa (26/6/2018):

1. Libur Pilkada Serentak 27 Juni 2018, BEI Tetap Buka Perdagangan Saham

Manajemen BEI kemungkinan membuka transaksi harian saham pada saat libur pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 Juni 2018.

“Bursa buka. Ini seperti tanggal 20-an,” ujar Direktur Utama BEI Tito Sulistio, lewat pesan singkat yang diterima Liputan6.com.

Baca berita selengkapnya di sini

2. Bakal Dibuka Juli, Ini Tahapan Seleksi CPNS 2018

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka setelah pelaksanaan‎ Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Lantas bagaimana tahapan dalam proses seleksi CPNS ini?

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, BKN ditugaskan untuk mengumumkan penerimaan CPNS.

"Di PP 11 2017, kami berkewajiban untuk mengumumkan itu, paling tidak (selama) 3 minggu," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com.

Baca berita selengkapnya di sini

3. BI Bakal Tarik Uang Pecahan Tahun Emisi 1998-1999, Yuk Segera Tukar

Masih punya uang kertas pecahan Rp 100 ribu yang terbuat dari plastik dan bergambar Presiden RI ke-1 Soekarno?

Bank Indonesia (BI) mengumumkan penarikan uang kertas Tahun Emisi 1998 dan 1999 pada 31 Desember 2018. Dengan keputusan itu maka Bank Indonesia memberikan batas waktu penukaran uang emisi tersebut selama 10 tahun.

Pada tahap pertama, penarikan uang kertas Tahun Emisi 1998 dan 1999 dilakukan pada 31 Desember 2008 hingga 30 Desember 2013 di Bank Indonesia dan Bank Umum.

Berita selengkapnya baca di sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bank Indonesia Beroperasi Terbatas

Bank Indonesia (BI) akan beroperasi terbatas saat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 Juni 2018, yang ditetapkan sebagai libur nasional.

"Pada pelaksanaan Pilkada, BI dipastikan tetap mendukung kegiatan ekonomi nasional dengan memberikan pelayanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah kepada masyarakat dan dunia usaha di seluruh wilayah Indonesia," demikian keterangan tertulis BI, pada 25 Juni 2018.

Sehubungan dengan hal tersebut, BI menuturkan kegiatan operasional yang tetap beroperasi pada hari pemungutan suara Pilkada, Rabu, 27 Juni 2018.

Pertama, seluruh layanan dalam kegiatan penyelenggaraan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement(BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang berlaku.

"Mekanisme penyediaan pendanaan awal (prefund) untuk Layanan Transfer Dana dan Layanan Kliring Warkat Debit melalui SKNBI dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," menurut penjelasan BI.

Kemudian, kegiatan layanan kas beroperasi penuh dalam rangka pemenuhan kebutuhan penarikan dan setoran uang kartal dari perbankan.

Adapula operasi moneter. Ini meliputi operasi moneter Rupiah, yangn dilakukan untuk Standing Facilities Rupiah (Deposit Facility dan Lending Facility). Kemudian Pelaporan Laporan Harian Bank Umum (LHBU) dan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) berjalan seperti hari kerja normal, kecuali untuk bank yang menyampaikan informasi kepada BI bahwa bank tidak beroperasi.

Selain itu, operasi moneter valas. Seluruh transaksi operasi moneter valas tanggal 27 Juni 2018 ditiadakan.

Khusus, Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada tanggal 27 Juni 2018 tidak diterbitkan. Kemudia, Kurs Bank Indonesia pada 27 Juni 2018 menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir yang diterbitkan pada tanggal 26 Juni 2018.

Terkait penyelenggaraan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan Bulan Juni 2018, Bank Indonesia memutuskan untuk melakukan penyesuaian waktu penyelenggaraan RDG dimaksud dari semula Rabu-Kamis, 27-28 Juni 2018 menjadi Kamis-Jumat, 28-29 Juni 2018.

"Bank Indonesia melakukan pengaturan waktu kerja bagi pegawai yang melaksanakan kegiatan operasional terbatas untuk menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara," demikian isi keterangan BI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.