Sukses

Sistem Satu Tarif Tol Lingkar Luar Jakarta Untungkan Angkutan Logistik

BPJT bersama pengelola ruas tol lingar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) sepakat memberlakukan integrasi sistem tarif di tanggal 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Integrasi tarif untuk ruas tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) dibuat salah satunya untuk mendukung kegiatan transportasi angkutan logistik.

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desy Aryani mengkalkulasi, kebijakan baru tersebut sebenarnya jelas akan menurunkan ongkos biaya kendaraan pribadi golongan I yang hendak berpergian jauh melewati Tol JORR.

"Turunnya jauh sekali. Coba dijumlah, akses keseluruhan di Tol JORR turun dari Rp 30 ribu jadi Rp 15 ribu," ungkap dia di Jakarta, Kamis (14/6/2018).

Seperti diketahui, aturan integrasi tarif tol ini akan memangkas tarif kendaraan golongan I yang hendak melewati ruas JORR W1, W2U, W2S, S, E1, E2, E3, Akses Tanjung Priok, Ulujami-Pondok Aren, menjadi Rp 15 ribu untuk satu kali pembayaran di satu gerbang tol.

Sementara untuk golongan 2 dan 3, kisaran tarif tol sebesar Rp 22.500, atau 1,5 kali lebih besar dari golongan I. Sedangkan pada golongan 4 dan 5, akan dikenakan 2 kali lipatnya atau Rp 30 ribu.

Desy pun menyarankan pengemudi kendaraan pribadi yang keberatan dengan kebijakan tersebut untuk memilih akses jalur lain seperti ruas tol dalam kota atau jalan arteri. Sebab, jalan tol seperti lingkar luarini memang dibangun untuk memudahkan pengiriman angkutan logistik.

"Kalau yang dekat kan pilihan. Sebetulnya jalan tol kan merupakan bentuk dukungan untuk transportasi logistik," pungkas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditunda

Sebelumnya, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) bersama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pengelola ruas tol lingar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) sepakat mengundur pemberlakuan integrasi JORR ke tanggal 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB.

Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah dan Jasa Marga sebagai pengelola JORR, untuk menambah waktu sosialisasi dalam rangka integrasi JORR.

Sebagaimana info sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri (PUPR) No. 382/KPTS/M/2018 tanggal 5 Juni 2018, tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor, tarif, dan sistem pengumpulan tol secara integrasi pada Jalan Tol JORR, maka integrasi sistem pembayaran dan besaran tarif akan berlaku dalam 7 hari kalender sejak keputusan dibuat, atau pada tanggal 13 Juni 2018 Pukul 00.00 WIB.

"Namun, mempertimbangkan efektivitas sosialiasi, maka pemberlakuan sistem integrasi JORR akan berlaku efektif mulai hari Rabu, 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB," ungkap AVP Corporate Secretary Jasa Marga dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (12/6).

Adapun seksi yang diberlakukan integrasi pada Jalan Tol JORR efektif mulai 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB meliputi Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), dan Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang).

Integrasi juga akan diberlakukan di Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.