Sukses

HIPMI Terus Dorong Percepatan Pengesahan RUU Kewirausahaan

HIPMI mengusulkan draft RUU Kewirausahaan sebanyak 55 pasal yang diawali dari 258 daftar isian masalah (DIM).

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendorong percepatan pembahasan rancangan undang-undang kewirausahaan nasional (RUU Kewirausahaan).

Percepatan RUU Kewirausahaan sebagai salah satu upaya mengatasi kesenjangan penguasaan aset atau kekayaan negara yang selama ini sebanyak 50,3 persen masih dikuasai oleh masyarakat kaya. 

"Negara harus hadir untuk meningkatkan pemerataan ekonomi. Memperhatikan struktur ekonomi kita, ratio gini dan lain-lain, termasuk menekan gap antara pertumbuhan dengan pemerataan," ujar Ketua Umum BPP Hipmi Bahlil Lahadalia di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Bahlil menjelaskan, ketimpangan penguasaan lahan menjadi masalah sosial serius bagi negara. Sebab itu, sedini mungkin kesenjangan tersebut mesti diperkecil atau diatasi sehingga memunculkan keseimbangan baru dalam ekonomi nasional. 

Bahlil mengatakan, perekonomian nasional terus tumbuh positif sebab ditunjang oleh potensi dan stabilitas yang kuat. Namun pertumbuhan tidak berlangsung dengan sehat, sebab pertumbuhan tersebut hanya dinikmati oleh sekelompok orang.

"Ekonomi terus tumbuh, namun dikuasai sekelompok orang dan hanya menguntungkan segelintir kalangan orang atau terjadi oligarki dan monopoli dalam perekonomian," ujar Bahlil.  

Adapun urgensi percepatan pembahasan RUU Kewirausahaan, pertama untuk mendorong percepatan pertumbuhan wirausaha nasional terutama pertumbuhan wirausaha muda di Indonesia. Kedua dapat menaikkan kelas usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi pelaku usaha besar.

"Kita mempercepat lahirnya wirausaha nasional, terutama wirausaha muda. Kedua dapat menaikkan kelas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi pelaku usaha besar serta meningkatkan nasionalisme wirausahawan sehingga dapat memperkuat kualitas perekonomian nasional," tutur Bahlil. 

HIPMI mengusulkan draft RUU ini sebanyak 55 pasal yang diawali dari 258 daftar isian masalah (DIM) dan sekitar 60 DIM baru dimasukkan oleh HIPMI. Bahlil berharap RUU ini disahkan paling lambat akhir tahun ini sehingga dapat diimplementasikan secepatnya. 

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diharapkan Rampung 2018

Sebelumnya, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendorong pihak eksekutif dan legislatif untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) kewirausahaan. Dengan adanya landasan hukum tersebut bisa meningkatkan jumlah pengusaha di Indonesia sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Ketua Umum HIPMI Bahlil Lahadalia menjelaskan, penyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) kewirausahaan sangat penting karena menjadi wadah kreatifitas dan inovasi pengusaha muda di Indonesia.

Ia pun menjabarkan, pada tahun kemarin juga pengusaha nasional hanya 1,6 persen dari total penduduk Indonesia. Angka tersebut sangat jauh jika dibandingkan dengan beberapa negara tetangga. 

"Sekarang Singapura sudah 8 persen. Jadi mendorong orang jadi pengusaha ini harus by design. Nah ini kita lakukan lewat regulasi. RUU Kewirausahaan wajib dilakukan untuk menghindari ketimpangan ekonomi," tandasnya.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) Hipmi, Anggawira yang berpendapat pentingnya RUU Kewirausahaan sebagai payung kreatifitas anak muda.

"Harus ada ruang. Pemerintah sebaiknya memberikan dukungan dan afirmasi kebijakan. Dengan adanya RUU Kewirausahaan, kita ingin ada payung afirmasi policy dengan pembiayaan kreatifitas yang dimliki anak muda," tuturnya.

Bahlil menambahkan, bahwa target RUU Kewirausahaan ini diharapkan rampung pada 2018 ini.

"RUU sudah ada di DPR. Target tahun ini bisa selesai. Karena organisasi pemuda yang fokus pada entrepreneur ya cuma Hipmi saja," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.