Sukses

OJK Perketat Pengawasan Usaha Gadai Ilegal

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng satuan tugas (satgas) investasi untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran gadai ilegal.

Hal tersebut mengantisipasi meningkatnya minat masyarakat menggunakan jasa gadai untuk memperoleh dana saat Ramadan. 

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan, Mochamad Ihsanuddin mengatakan, saat ini pihaknya bersama satgas investasi sudah mensosialisasi kepada pegadaian yang belum terdaftar agar memperoleh izin dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. 

"Kami sudah koordinasi dengan satgas waspada investasi. Menyebarkan ke media cetak atau elektronik, juga ke gadai-gadai jalan umum. Kami datangi satu-satu," ujar Ihsanuddin di Gedung OJK, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Selama ini OJK juga sudah bekerja sama dengan PT Pegadaian (Persero) untuk mendata gadai gelap yang tidak terdaftar. Hasilnya sebanyak 200 gadai gelap masuk dalam daftar OJK dan Pegadaian. Namun demikian, dia tidak dapat merinci gadai yang masuk dalam daftar gelap OJK. 

"Kami bekerja sama dengan PT Pegadaian (Persero) itu baru diperoleh data sekitar 200 perusahaan gadai gelap yang banyak itu kantor cabang," ujar dia.

"Macam-macam namanya. Ternyata begitu kami datangin pemiliknya siapa dia enggak mau mengaku juga. Sebenarnya dia belum terdaftar, kami mau investigasi dia, bagaimana orang dia belum terdaftar di OJK," tambahnya. 

Ihsanuddin menambahkan, pengawasan gadai akan terus ditingkatkan. Sebab, masyarakat merupakan pihak yang sangat dirugikan apabila gadai gelap tidak bisa mempertanggungjawabkan barang simpanan masyarakat. 

"Ini yang berbahaya kan yang diterima itu emas, perhiasan, jam tangan yang mahal itu. Tiba-tiba tempat penyimpanan tidak layak dan dibawa kabur yang disalahin siapa? OJK padahal itu belum di bawah OJK," ujar dia.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Usaha Pegadaian Kini Harus Berbadan Usaha

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur usaha pegadaian. Langkah ini juga dilakukan agar usaha gadai semakin tertib ke depan. OJK pun telah menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian pada 29 Juli 2016.   Penetapan POJK tersebut bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), melalui kemudahan akses terhadap pinjaman, memberikan landasan hukum bagi OJK dalam rangka pengawasan.

Selain itu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pegadaian, kehadiran usaha pegadaian yang sehat, dan perlindungan bagi konsumen pengguna jasa pegadaian.  Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengungkapkan secara umum, POJK  ini mengatur mengenai bentuk badan hukum, permodalan, persyaratan dan prosedur perizinan usaha, kegiatan usaha yang diperkenankan, penyelenggaraan sebagian kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Selain itu, pengaturan perusahaan pegadaian pemerintah, pelaporan, penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan, pengawasan dan pemeriksaan perusahaan pegadaian, serta pengenaan sanksi bagi perusahaan pegadaian yang melanggar ketentuan dalam POJK tersebut. 

‎"Bukan bermaksud mematikan usaha gadai, justru ingin mendorong mereka tertib ke depannya. Mau tidak mau mereka perlu menyesuaikan‎," kata Firdaus di Kantor OJK, Selasa (4/10/2016).

Firdaus mengungkapkan, dalam prosedur perizinan usaha, terdapat ketentuan yang berbeda bagi pelaku usaha pegadaian yang sudah ada sebelum POJK diundangkan dan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha setelah POJK diundangkan. Bagi pelaku usaha pegadaian yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan diberikan opsi berupa permohonan pendaftaran.

Permohonan pendaftaran diajukan kepada OJK paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.  Mekanisme pendaftaran memberikan kemudahan bagi pelaku usaha pegadaian mengingat persyaratan bentuk badan hukum, permodalan dan lingkup wilayah usaha dikecualikan serta persyaratan administratif yang disampaikan relatif lebih mudah dan sederhana. 

Bagi pelaku usaha pegadaian yang telah memperoleh pendaftaran dari OJK, wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pegadaian swasta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan. 

Bagi pelaku usaha pegadaian yang akan melakukan kegiatan usaha setelah Peraturan OJK ini diundangkan harus  mengajukan izin usaha sebagai perusahaan pegadaian kepada OJK.

Dengan adanya POJK ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan produk dan jasa pegadaian mengingat sebelum adanya POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai usaha pegadaian secara umum. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Bisnis utama Pegadaian adalah pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak baik secara konvensional maupun syariah.

    Pegadaian

  • Jasa Gadai

  • Merdeka.com