Sukses

KPPU Denda Peserta Tender Pelabuhan Gugop Rp 2,91 Miliar

KPPU menemukan persekongkolan tender dalam proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Gugop–Lampuyang (Lanjutan), Aceh.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menemukan persekongkolan tender dalam proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Gugop–Lampuyang (Lanjutan), Aceh. Persekongkolan tersebut dalam proses penyusunan dokumen penawaran, pinjam meminjam perusahaan, dan persaingan semu. 

Dikutip dari laman KPPU.go.id, Selasa (6/9/2016), perkara ini berawal dari inisiatif KPPU mengenai adanya dugaan persekongkolan tender pada pembangunan Pelabuhan Perikanan Gugop–Lampuyang (Lanjutan) Pada Satker Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang untuk Tahun Anggaran 2014. Nilai dari proyek tersebut mencapai Rp 58,23 miliar.

 

Dalam kasus ini PT Perdana Dinamika Persada menjadi Terlapor I, PT Lince Romauli Raya sebagai Terlapor II, PT Tenaga Inti Makmu Beusare sebagai Terlapor III, PT Alam Baru Jaya sebagai Terlapor IV, PT Permatanusa Setiahati sebagai Terlapor V, dan Kelompok Kerja (Pokja) Konstruksi ULP Pemerintah Aceh XVII Tahun Anggaran 2014 sebagai Terlapor VI.

Majelis Komisi yang diketuai oleh Sukarmi menilai adanya persekongkolan horizontal yang dilakukan oleh terlapor I sampai dengan V dalam bentuk persesuaian penyusunan dokumen penawaran, pinjam meminjam perusahaan, dan persaingan semu.

Selanjutnya, Majelis Komisi menilai adanya persekongkolan vertikal yang dilakukan oleh Terlapor VI dalam bentuk mengabaikan adanya indikasi persekongkolan di antara peserta, tidak melakukan proses evaluasi secara benar, tidak melakukan klarifikasi terhadap peserta tender, mengabaikan adanya pemalsuan dokumen, dan memfasilitasi pelaku usaha tertentu sebagai pemenang tender a quo.

Dari analisis, KPPU memutuskan bahwa Terlapor I sampai dengan VI terbukti melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Majelis Komisi menghukum Terlapor I sampai dengan III dengan total denda Rp 2,91 miliar dimana Terlapor I sebesar Rp 1,10 miliar, Terlapor II sebesar Rp 1 miliar dan Terlapor III sebesar Rp 804 juta.

Majelis komisi juga melarang Terlapor I sampai dengan V untuk mengikuti tender pada bidang Pembangunan Pelabuhan Perikanan Gugop–Lampuyang pada Satker Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang selama dua tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.