Sukses

Perpres LRT Disebut Tertahan Jonan, Ini Pembelaan Kemenhub

Perpres tersebut berisi penugasan kepada PT Adhi Karya Tbk selaku kontraktor alat transportasi yang ditaksir mencapai Rp 24 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) terkait percepatan pembangunan moda transportasi massal Light Rail Transit (LRT) masih menunggu persetujuan dari Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan. Padahal pemerintah sebelumnya menjanjikan payung hukum ini akan terbit pada awal Juni 2015.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Luky Eko Wuryanto mengungkapkan, proyek pembangunan LRT Jabodetabek ini masih dalam tahap penyusunan Perpres.

Perpres tersebut berisi penugasan kepada PT Adhi Karya Tbk selaku kontraktor pembangunan alat transportasi yang ditaksir memakan biaya Rp 24 triliun itu.

"Saat ini pembahasan sudah hampir final, tinggal tunggu approval dari Kementerian Perhubungan saja," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (17/6/2015).  

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Hermanto Dwi Atmoko membantah bahwa penerbitan Perpres tersebut tertahan di Menhub.

"Bukan menahan ya, karena draft itu dikirim dari Menko pada Jumat lalu tapi Pak Menhub keburu ke Paris sampai 18 Juni ini," tegasnya.

Menurut dia, draft Perpres LRT masih perlu penyempurnaan meski pada prinsipnya sudah bagus. Hanya saja, sambung Hermanto, harus ada tambahan formulasi kalimat dan masukan dari Gubernur DKI Jakarta, diantaranya soal koridor lalu lintas dan pelayanan.

"Enggak ada yang prinsip kok, cuma penyempurnaan Perpres saja," ucapnya.

Dia berjanji akan segera mengirim draft Perpres LRT yang sudah diteken Menhub pada pekan ini kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, lalu ditandatangani oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Menteri terkait lain. Terakhir diparaf Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami optimistis groundbreaking LRT Jabodetabek, rute Bogor-Cibubur, Cawang-Dukuh Atas bisa terlaksana pada 17 Agustus 2015," tandas Hermanto. (Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.